Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2023/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2.JERI KURNIAWAN, S.H.
3.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
SEPRI SOLEMAN KIUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2023/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B – 973 / N.3.23.3 / Eoh.2 / 10 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2JERI KURNIAWAN, S.H.
3SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPRI SOLEMAN KIUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Sepri Soleman Kiuk,pada hari Senin,tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah bapa dusun Baubafan yang beralamat dii Dusun Baubafan Desa Lidabesi  Kecamatan Rote Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili,melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban Josep Due Ruma, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 13 Maret 2023 pukul 19.30 bertempat di rumah bapa dusun Baubafan yang beralamat dii Dusun Baubafan Desa Lidabesi Kecamatan Rote Tengah,Kabupaten Rote Ndao.Bermula pada saat korban pergi mencari saudara Origenes Fanggidae di rumahnya namun ternyata saudara Origenes Fanggidae tidak berada dirumah melainkan berada di rumah saksi Petrus Fanggidae lalu pada saat itu saudara Origenes Fanggidae bersama Sepri Soleman Kiuk sedang mengkonsumsi miras selanjutnya korban bergabung setelah bergabung korban mengeluarkan 2 (dua) batang rokok 153 lalu memberikan 1 (satu) batang rokok ke  saudara Origenes Fanggidae selanjutnya korban mengatakan kepada tersangka “jangan marah rokok tinggal 2 (dua) batang saja”setelah itu tersangka melihat ada 1 (satu) bungkus rokok di dalam saku celana milik korban lalu tersangka meminta kepada korban namun korban tidak langsung memberikan rokok tersebut setelah itu korban mengatakan ke tersangka “ini rokok mau bawa pulang ke rumah” lalu korban mengeluarkan rokok dari dalam saku celana milik korban setelah itu korban memberikan ke saudara Origenes Fanggidae namun saudara Origenes Fanggidae mengatakan “biar sudah bawa pi rumah saja itu rokok” selanjutnya tersangka mengatakan ke korban “bapa raja bapa raja tau tentang maut”selanjutnya korban menjawab “maksudnya apa itu kata kata maut”selanjutnya tersangka langsung bangun dari tempat duduk setelah itu tersangka langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban sebanyak 9 (sembilan) kali menggunakan kedua tangan yang dikepal yang mengenai dahi,dada dan perut bagian kiri korban lalu korban jatuh dari kursi namun tersangka masih tetap memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya tersangka menendang dada korban menggunakan kaki kanan tersangka lalu tersangka mencekik leher korban setelah itu tersangka membanting korban hingga korban terjatuh ke tanah selanjutnya tersangka menggunakan kursi plastik untuk memukul korban dengan cara mengayunkan kursi  ke bagian wajah korban,kepala dan tubuh korban sebanyak 4 (empat) kali hingga kursi plastik patah selanjutnya pada saat di jalan raya tersangka datang dari arah belakang korban selanjutnya tersangka memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu balok sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala bagian samping kiri dan punggung korban selanjutnya tersangka pergi dan korban berjalan pulang ke rumah dengan kondisi tubuh korban yang sudah berlumuran darah dan pada saat tiba di rumah saudara Delfiana Kanna bertanya “kamu kenapa“ lalu korban menjawab “di pukul orang‘ selanjutnya saksi Delfiana Kanna mengajak korban untuk pergi ke puskesmas oele dengan menggunakan mobil lalu pada saat di perjalanan korban pingsan dan tidak sadarkan diri lalu pada saat sadar korban sudah berada di Puskesmas Oele
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Sepri Soleman Kiuk, saksi Josep Due Ruma mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum  UPTD Puskesmas Oele  No: 440/137.a/Pusk.Oele/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Berlan Paul E.Chandra dengan kesimpulan “Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki hidup, berumur empat pluh tahun, pada pemeriksaan ditemukan satu luka robek dan dua luka lecet gores, luka tersebut diperkirakan suatu perlukaan akibat kontak dengan benda tumpul. Luka dapat menggagu dalam beraktifitas sementara waktu.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya