Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Rno ISAKH BENYAMIN MANUBULU MAX ONIS PETAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Rno
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISAKH BENYAMIN MANUBULU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marsen Wiliem Silla, S.H.ISAKH BENYAMIN MANUBULU
2Wandelina Asa, S.HISAKH BENYAMIN MANUBULU
3Yacob MalelakISAKH BENYAMIN MANUBULU
Tergugat
NoNama
1MAX ONIS PETAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO
2KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO
3CV. TUAK MANDIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANIS D. RIHI, S.H.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO
2Verni Hanna Ndun, S.SiKEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO
3SHARON FINESIA TAEBENU, S.H.KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO
4Ganang Widyo Nindito, S.H.KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO
5ANJELITA PRIYANI SANDA, S.Sos.KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dan berhak atas objek sengketa;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menguasai dan/atau menyerahkan objek sengketa kepada Para Turut Tergugat tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa, apabila diletakkan sebelum putusan dijatuhkan;
  5. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari segala penguasaan pihak lain, atau memberikan ganti rugi yang setara apabila pengembalian dalam bentuk fisik tidak dimungkinkan;
  6. Menyatakan hukum bahwa Hak Pakai Nomor 10 seluas 13.839 m?2; sepanjang meliputi objek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap hak Penggugat, serta memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pencoretan/penyesuaian data pada buku tanah dan sertifikat Hak Pakai Nomor 10 sesuai amar putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil Rp287.941.000 (dua ratus delapan puluh juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan ini sepanjang dapat diterapkan menurut hukum;
  9. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsider:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak