Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2.Boby Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H
3.RAMADHAN BAYU ADJI, S.H.
4.ALDIO YUSTYVAN ANAM, S.H.
1.JEMI ELIFAS TIMU Alias LIF
2.DIMAS ANDREAN TIMU Alias DIMAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 238/ N.3.23.3 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2Boby Bintang Hasiholan Sigalingging, S.H
3RAMADHAN BAYU ADJI, S.H.
4ALDIO YUSTYVAN ANAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMI ELIFAS TIMU Alias LIF[Penahanan]
2DIMAS ANDREAN TIMU Alias DIMAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa I JEMI ELIFAS TIMU bersama-sama dengan Terdakwa II DIMAS ANDREAN TIMU pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Desa Tolama Dusun Dilamok, Desa Tolama  Kec. Loaholu, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan tenaga Bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”  terhadap saksi/korban ZAKARIAS TIMU yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU pergi ke lokasi acara pernikahan di Desa Holulai, kemudian sekitar pukul 23.30 wita Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU pulang kerumah Saksi/Korban, di dalam perjalanan di Jalan Raya Desa Tolama tepatnya didepan rumah dari Terdakwa I JEMI ELIFAS TIMU, tiba-tiba ada seekor sapi yang melintas yang akan menyebrangi jalan Jalan Raya Desa Tolama kemudian Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU membunyikan klakson/bel sepeda motor dari Saksi/Korban, kemudian setelah itu Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU dan juga Tersangka II DIMAS ANDREAN TIMU berlari dari arah rumah Tersangka I dan Tersangka II sambil memaki Saksi/Korban dengan ucapan “Zaka Tolo” artinya “kemaluan Zaka” kemudian Tersangka I dan Tersangka II berlari menuju kearah Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU setelah sesampainya Tersangka I dan Tersangka II didekat Saksi/Korban, Tersangka I dan Tersangka II menghentikan motor Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU kemudian Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU langsung mencabut kunci motor dari Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU sehingga Saksi/Korban turun dari sepeda motornya dan langsung bertanya kepada Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU “mengapa mengambil kunci kontak sepeda motor saya?”, setelah itu Saksi/Korban melihat kedatangan dari Saksi MARTEN TIMU, setelah itu secara tiba-tiba Tersangka II DIMAS ANDREAN TIMU memegang kedua tangan Saksi/Korban dan Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU memegang pinggang dari Saksi/Korban, kemudian Tersangka I dan Tersangka II secara bersama-sama membanting Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU ke tanah kemudian Saksi/Korban berteriak minta tolong setelah itu Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU menarik lengan kiri Saksi/Korban dan membangunkan Saksi/Korban, kemudian Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU menarik Saksi/Korban kearah barat kemudian Saksi/Korban terjatuh ditanah setelah itu Tersangka I kembali menarik membangunkan Saksi/Korban dengan cara menarik lengan kiri Saksi/Korban, pada saat itu Saksi/Korban melihat kedatangan dari Saksi DOLKAS LADO bersama dengan NADIA GRASELA TIMU, secara tiba-tiba Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU memukul Saksi/Korban dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai belakang telinga kiri Saksi/Korban kemudian Tersangkan I JEMI ELIFAS TIMU mengambil batu ditanah dengan tangan kirinya dan langsung memukulkannya ke mata kiri dari Saksi/Korban sehingga Saksi/Korban berontak maka Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU langsung melepaskan Saksi/Korban, setelah itu Tersangka II DIMAS ANDREAN TIMU langung memukulkan tangan kanannya yang dikepal ke mata kanan Saksi/Korban, setelah itu Tersangka II DIMAS ANDREAN TIMU menendang Saksi/Korban sebanyak 1(satu) kali menggunakan kaki kanannya dan mengenai pinggang kiri Saksi/korban sehingga Saksi/Korban terjatuh. Setelah itu Saksi/Korban melihat ada Saksi Yunus Timu dan Saksi Yunus Timu membawa Saksi/Korban Pulang.
  • Bahwa Akibat dari pemukulan secara Bersama-sama oleh para terdakwa dikuatkan dengan 1 (satu) buah Surat hasil pemeriksaan (Visum Et Revertum) Nomor: 48/RSU/IX/2025, tanggal 16 September 2025, yang ditandatangani dokter dr. Yunita Verayanti Siokh Dengan hasil kesimpulan:

Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia empat puluh sembilan tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk polisi dalam permintaan visum. Pada pemeriksaan di dapatkan satu buah luka lecet pada pipi bagian kiri, satu buah luka lecet pada pelipis kiri, satu buah luka lecet pada telinga kiri, satu buah bengkak pada kelopak mata kanan bawah, satu buah bengkak pada kelopak mata kanan atas, satu buah bengkak pada kepala kanan bagian belakang, satu buah luka lecet pada tangan kiri dan dua buah luka lecet pada lengan kiri bawah. Luka tersebut sesuai dengan luka akibat persentuhan dengan benda tumpul.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.----------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa I JEMI ELIFAS TIMU dan Terdakwa II DIMAS ANDREAN TIMU,  pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Desa Tolama Dusun Dilamok, Desa Tolama  Kec. Loaholu, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana “Setiap orang turut serta melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan”  terhadap saksi/korban ZAKARIAS TIMU yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU pergi ke lokasi acara pernikahan di Desa Holulai, kemudian sekitar pukul 23.30 wita Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU pulang kerumah Saksi/Korban, di dalam perjalanan di Jalan Raya Desa Tolama tepatnya didepan rumah dari Terdakwa I JEMI ELIFAS TIMU, tiba-tiba ada seekor sapi yang melintas yang akan menyebrangi jalan Jalan Raya Desa Tolama kemudia Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU membunyikan klakson/bel sepeda motor dari Saksi/Korban, kemudian setelah itu Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU dan juga Tersangka II DIMAS ANDREAN TIMU berlari dari arah rumah Tersangka I dan Tersangka II sambil memaki Saksi/Korban dengan ucapan “Zaka Tolo” artinya “kemaluan Zaka” kemudian Tersangka I dan Tersangka II berlari menuju kearah Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU setelah sesampainya Tersangka I dan Tersangka II didekat Saksi/Korban, Tersangka I dan Tersangka II menghentikan motor Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU kemudian Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU langsung mencabut kunci motor dari Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU sehingga Saksi/Korban turun dari sepeda motornya dan langsung bertanya kepada Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU “mengapa mengambil kunci kontak sepeda motor saya?”, setelah itu Saksi/Korban melihat kedatangan dari Saksi MARTEN TIMU, setelah itu secara tiba-tiba Tersangka II DIMAS ANDREAN TIMU memegang kedua tangan Saksi/Korban dan Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU memegang pinggang dari Saksi/Korban, kemudai Tersangka I dan Tersangka II membanting Saksi/Korban ZAKARIAS TIMU ke tanah kemudian Saksi/Korban berteriak minta tolong setelah itu Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU menarik lengan kiri Saksi/Korban dan membangunkan Saksi/Korban, kemudian Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU menarik Saksi/Korban kearah barat kemudian Saksi/Korban terjatuh ditanah setelah itu Tersangka I kembali menarik membangunkan Saksi/Korban dengan cara menarik lengan kiri Saksi/Korban, pada saat itu Saksi/Korban melihat kedatangan dari Saksi DOLKAS LADO bersama dengan NADIA GRASELA TIMU, secara tiba-tiba Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU memukul Saksi/Korban dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai belakang telinga kiri Saksi/Korban kemudian Tersangkan I JEMI ELIFAS TIMU mengambil batu ditanah dengan tangan kirinya dan langsung memukulkannya ke mata kiri dari Saksi/Korban sehingga Saksi/Korban berontak maka Tersangka I JEMI ELIFAS TIMU langsung melepaskan Saksi/Korban, setelah itu Tersangka II DIMAS ANDREAN TIMU langung memukulkan tangan kanannya yang dikepal ke mata kanan Saksi/Korban, setelah itu Tersangka II DIMAS ANDREAN TIMU menendang Saksi/Korban sebanyak 1(satu) kali menggunakan kaki kanannya dan mengenai pinggang kiri Saksi/korban sehingga Saksi/Korban terjatuh. Setelah itu Saksi/Korban melihat ada Saksi Yunus Timu dan Saksi Yunus Timu membawa Saksi/Korban Pulang.
  • Bahwa Akibat dari pemukulan secara Bersama-sama oleh para terdakwa dikuatkan dengan 1 (satu) buah Surat hasil pemeriksaan (Visum Et Revertum) Nomor: 48/RSU/IX/2025, tanggal 16 September 2025, yang ditandatangani dokter dr. Yunita Verayanti Siokh Dengan hasil kesimpulan:

Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berusia empat puluh sembilan tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk polisi dalam permintaan visum. Pada pemeriksaan di dapatkan satu buah luka lecet pada pipi bagian kiri, satu buah luka lecet pada pelipis kiri, satu buah luka lecet pada telinga kiri, satu buah bengkak pada kelopak mata kanan bawah, satu buah bengkak pada kelopak mata kanan atas, satu buah bengkak pada kepala kanan bagian belakang, satu buah luka lecet pada tangan kiri dan dua buah luka lecet pada lengan kiri bawah. Luka tersebut sesuai dengan luka akibat persentuhan dengan benda tumpul.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya