| Dakwaan |
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa WEMLEY CORNELIS HENGKY SJIOEN, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 11:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Jalan Raya Fa’a-Baoen, tepatnya di depan rumah bapak Adolof Laifoi Dusun Faa Rt 007 Rw 004, DesaHundihopo, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:--------------------
- Awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DH 6149 WH milik Pemerintah Desa Faifua melaju dari rumah terdakwa di Desa Faifua menuju ke kantor Camat Eahun dengan membonceng saksi YESNI SJIOEN MALELAK dengan posisi duduk menyamping kanan melaju dengan kecepatan sedang, ketika sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DH 6149 WH yang di dikemudikan oleh terdakwa melaju dari arah desa Faifua menuju ke kantor Camat Eahun melintas di tikungan di depan Gereja GMIT Mata Jemaat Galilea Fa’a, terdakwa gagal mengendalikan laju sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DH 6149 WH dan oleh karena kelalaian terdakwa mengambil jalur sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi (tanpa TNKB) sebagaimana hasil dalam Berita Acara Pemotretan TKP bahwa titik tabrakan antara kedua kendaraan yaitu di jalur kanan dari arah Desa Faifua. Motor yang dikendarai oleh Alm. HADZARD JANWARD LEPPA dari arah berlawanan yaitu dari arah Desa Matanaen menuju Desa Faifua sehingga body depan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DH 6149 WH yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian depan sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi (tanpa TNKB) yang dikemudikan oleh Alm HADZARD JANWARD LEPPA.------------------
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa sdr. HADZARD JANWAR LEPPA meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum UPT Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a No: 25.a/RSU/TU/IV/2025 tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Yunita Verayanti Siokh.--------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas -------------------------------------------------- |