Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2023/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
3.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
RUBEN PANDIE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 45/Pid.B/2023/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1098/N.3.23.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
3ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUBEN PANDIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Adimusa Busimon Zacharias, S.H.RUBEN PANDIE
2Canisius Ibu, S.H., M.HumRUBEN PANDIE
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa RUBEN PANDIE dan saksi STEFEN HENUK (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 00:30 wita atau pada suatu waktu bulan Mei 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di kebun milik terdakwa RUBEN PANDIE yang beralamat di RT.006 RW.003, Desa Balaoli, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakan, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan hewan yaitu seekor kerbau berwarna hitam yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni milik saksi Lazarus Henukh, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal dari terdakwa bangun tidur untuk buang air kecil lalu terdakwa mendengar suara tanaman yang patah sehingga terdakwa memutuskan untuk keluar dari rumah untuk melihat kebun milik terdakwa, setelah itu terdakwa melihat ada beberapa kerbau yang masuk ke dalam kebun milik terdakwa selanjutnya terdakwa membangunkan saksi HENSON PANDIE, setelah saksi HENSON PANDIE bangun dari tidurnya, lalu terdakwa bersama saksi HENSON PANDIE pergi ke kebun milik terdakwa, setelah sampai di kebun milik terdakwa, terdakwa membagi tugas dengan saksi HENSON PANDIE untuk mencari jalan masuk / pagar yang dirusak oleh kerbau tersebut, terdakwa bertugas mencari dibagian sebelah barat dan saksi HENSON PANDIE bertugas mencari bagian timur, pada saat terdakwa mencari dibagian barat terdakwa singgah ke rumah untuk mengambil 1 (satu) buah senter kepala warna hitam, kuning, dan tali senter terbuat dari tali karet ban dalam motor yang terdakwa akan gunakan sebagai penerangan/pencahayaan selama berada didalam kebun selanjutnya terdakwa kembali ke dalam kebun milik terdakwa dan mencari jalan masuk / pagar yang dirusak oleh kerbau, kemudian  terdakwa menemukan pagar yang rusak yang diduga oleh terdakwa pagar tersebut rusak akibat dari ulah para kerbau yang masuk ke dalam kebun milik terdakwa, selanjutnya  terdakwa memanggil saksi HENSON PANDIE untuk menjaga pagar yang rusak sehingga tidak ada kerbau yang keluar dari dalam kebun, selanjutnya terdakwa pergi memberitahukan saksi STEFEN HENUK lalu berkata “katong pi kebun dulu kerbau ada dalam kebun yang memiliki arti (kita pergi ke kebun dulu ada karbau didalam kebun)”, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi STEFEN HENUK berjalan menuju kebun milik terdakwa namun sebelum pergi ke kebun, terdakwa singgah terlebih dahulu ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah parang panjang bergagang kayu dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter didalam kamar terdakwa selanjutnya terdakwa pergi ke kebun bersama-sama dengan saksi STEFEN HENUK, setelah terdakwa dan saksi STEFEN HENUKH berada didalam kebun, terdakwa dengan saksi STEFEN HENUK secara bersama-sama mengejar kerbau tersebut, dimana terdakwa mengejar kerbau dengan tangan kanan menggenggam 1 (satu) buah parang panjang bergagang kayu dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter serta penerangan/pencahayaan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala warna hitam, kuning, dan tali senter terbuat dari tali karet ban dalam motor, selanjutnya saksi STEFEN HENUK ikut mengejar kerbau dan memberikan pencahayaan/penerangan kepada terdakwa yang sedang mengejar kerbau dengan menggunakan menggunakan 1 (satu) buah senter warna hitam, selanjutnya ketika terdakwa berada tepat dibelakang salah satu kerbau yang terdakwa kejar, setelah itu terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah parang dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kearah belakang kerbau yang mengenai kaki kanan bagian belakang kerbau, namun kerbau tersebut masih merontak dan mengeluarkan suara, lalu terdakwa mengayunkan kembali parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kaki kiri kerbau sehingga kerbau tersebut tidak dapat bergerak, selanjutnya terdakwa memotong leher kerbau dengan tangan kanan menggunakan parang tersebut sehingga kerbau tersebut mati.
  • Bahwa 1 (satu) ekor kerbau yang dipotong oleh terdakwa tersebut memiliki ciri-ciri berwarna hitam dan telinga kanan terdapat potongan pada ujung telinga atau “Gelontonggo” dan potongan telinga kiri yang terdapat di bagian atas dan bawah telinga atau “Tatifafo Dombeana yang merupakan kepemilikan saksi LAZARUS HENUKH.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi LAZARUS HENUKH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya