| Dakwaan |
- DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa RUBEN BENYAMIN MULIK Alias BENI MULIK Alias BM beserta Saksi TAHAYUN DJALILAN dan Saksi MUHIDIN LATAKU SADIR (berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ingat lagi dengan pasti dalam kurun waktu antara bulan Desember 2025 hingga bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2025 hingga tahun 2026 bertempat di Desa Papela, dan/atau Desa Persiapan Tandetui, dan/atau Desa Mukekuku , Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Orang Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefield Petrolium Gas yang di Subsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari adanya temuan Bahan Bakar Minyak Tertentu Minyak Solar (Gas Oil) (selanjutnya disebut BBM Bersubsidi Jenis Solar) di rumah Terdakwa Ruben Benyamin Mulik Alias Beni Mulik Alias BM (Selanjutnya disebut Terdakwa) yang beralamat di Mukekuku, RT 017/RW 009, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kab. Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Kamis 30 April 2026 sekitar Pukul 15.06 WITA oleh Saksi VCTOR DAMIANUS SARI yang merupakan anggota Unit Tipidter Satreskrim Rote Ndao sebanyak kurang lebih 3.270 (Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh) liter yang berada dalam wadah drum dan jerigen plastik dengan rincian sebagai berikut.
- 6 (enam) drum plastik ukuran 200 Liter berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar sebanyak ± 1.200 Liter;
- 54 (lima puluh empat) jerigen plastik ukuran 35 Liter berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar sebanyak ± 1.890 Liter;
- 9 (sembilan) jerigen plastik ukuran 20 Liter berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar sebanyak ±180 Liter.
- Bahwa BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ditemukan di rumah Terdakwa dibeli dari Saksi TAHAYUN DJALILAN dan MUHIDIN LATAKU SADIR dengan total keseluruhan pembelian sebanyak kurang lebih 3.565 Liter;
- Bahwa terhadap Saksi TAHAYUN DJALILAN, proses transaksi bermula pada bulan Desember 2025, Terdakwa membeli BBM Bersubsidi Jenis Solar sebanyak kurang lebih 400 Liter dari Saksi TAHAYUN DJALILAN dengan harga Rp11.000,00 (Sebelas Ribu Rupiah) per Liter dengan total pembayaran sebesar Rp4.400.000,00 (Empat juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Kemudian, pada sekitar bulan April 2026, Terdakwa kembali membeli kepada Saksi TAHAYUN DJALILAN sebanyak kurang lebih 400 liter BBM Bersubsidi Jenis Solar dengan harga yang sama yaitu Rp11.000,00 (Sebelas ribu rupiah) per Liter dengan total pembayaran sebesar Rp4.400.000,00 (Empat juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayar secara transfer melalui rekening Bank NTT milik Istri Saksi TAHAYUN DJALILAN atas nama Sdri. IKA RATNA SARI LADUMA dengan nomor rekening 2513849667. Sehingga total BBM Bersubsidi Jenis Solar yang dibeli oleh Terdakwa dari Saksi TAHAYUN DJALILAN yakni kurang lebih 800 Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar;
- Bahwa terhadap Saksi MUHIDIN LATAKU SADIR, proses transaksi bermula pada tanggal 26 Maret 2026, yang mana Terdakwa membeli BBM Bersubsidi Jenis Solar sebanyak kurang lebih 28 jerigen plastik berukuran 35 liter (kurang lebih 980 Liter) kepada Saksi MUHIDIN LATAKU SADIR dengan harga Rp11.000,00 (Sebelas Ribu Rupiah) per Liter yang dibayar melalui transfer dari Rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening 0804270394. Kemudian, tanggal 15 April 2026 Terdakwa membeli untuk kedua kalinya BBM Bersubsidi Jenis Solar kepada Saksi MUHIDIN LATAKU SADIR sebanyak kurang lebih 27 jerigen palastik berukuran 35 liter (kurang lebih 945 liter) dengan harga yang sama yakni Rp11.000,00 (Sebelas ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Lalu, pada tanggal 25 April 2026, Terdakwa membeli untuk yang ketiga kalinya BBM Bersubsidi Jenis Solar kepada Saksi MUHIDIN LATAKU SADIR sebanyak kurang lebih 24 jerigen plastik berukuran 35 liter (kurang lebih 840 liter) dengan harga yang sama Rp11.000,00 (Sebelas ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Sehingga total BBM Bersubsidi Jenis Solar yang dibeli oleh Terdakwa dari Saksi MUHIDIN LATAKU SADIR yakni kurang lebih 2.765 Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar;
- Bahwa BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut Saksi TAHAYUN DJALILAN dan Saksi MUHIDIN LATAKU SADIR peroleh dari SPBU 5485114 Fatuli Kupang menggunakan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dipergunakan sebagai bahan bakar Kapal Nelayan yang dimiliki oleh Saksi TAHAYUN DJALILAN dan Saksi MUHIDIN LATAKU SADIR;
- Bahwa Terdakwa mengangkut BBM Bersubsidi Jenis Solar yang diperoleh dari Saksi TAHAYUN DJALILAN dan Saksi MUHIDIN LATAKU SADIR dari tempat penyimpanan masing-masing Saksi yang beralamat di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mukeku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao dengan cara memerintahkan supir yakni Saksi WIRO WOLO untuk mengangkutnya menggunakan dumptruck warna kap kuning dan bak hitam dengan Nomor Polisi DH 8141 G milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menggunakan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut untuk operasional 1 (satu) unit alat berat berupa excavator di lokasi pertambangan pasir milik Terdakwa yang terletak di Desa Persiapan Tandetui, Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao;
- Bahwa terhadap BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut, telah dilakukan uji sampel pada tanggal 8 Mei 2026 oleh PT. Pertamina Patra Niaga yang ditandatangani secara elektronik oleh Pengawas Quality dan Quantity atas nama Mahariansyah Trimandala terhadap sampel bahan bakar minyak yang berasal dari Jerigen dengan Test Report Nomor TR-025-PK/PND84B000/2026, bahan bakar minyak yang berasal dari Drum dengan Test Report Nomor TR-026-PK/PND84B000/2026 dan bahan bakar minyak yang berasal dari 1 (satu) unit alat berat berupa excavator dengan Test Report Nomor TR-025-PK/PND84B000/2026. Kemudian, terhadap hasil uji sampel tersebut, menurut Ahli Minyak dan Gas Bumi Ade Irwan, S.H., M.H., 3 (tiga) sampel tersebut merupakan BBM Bersubsidi Jenis Solar;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut bertentangan dengan pengaturan alokasi BBM Bersubsidi Jenis Solar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Jenis Bahan Bakar Minyak Juncto Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, yang mana 1 (satu) unit alat berat berupa excavator bukan termasuk kategori transportasi ataupun mesin perkakas usaha mikro yang dapat menggunakan BBM Bersubsidi Jenis Solar;
- Bahwa Terdakwa melakukan niaga dan/atau pengangkutan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut tidak disertai izin untuk melakukan niaga dan/atau pengangkutan BBM Bersubsidi Jenis Solar dari pemerintah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal II ayat (8), Lampiran I angka 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP ------------- |