Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Rno BRIAN EDI ARMANDO KANDOLA NOVITA TULLE BRIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Rno
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat No:94/DD/2024/YBH BIDAUT
Penggugat
NoNama
1BRIAN EDI ARMANDO KANDOLA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NOVITA TULLE BRIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.936.762,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:-----------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan;-------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM melalui Ingkar Janji Kawin  dan oleh karenanya harus memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp21.500.000,00 (terbilang dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atas segala bentuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka persiapan kegiatan perkawinan di bulan Oktober 2024.------------
  3. Menyatakan bahwa Alljero Djodevelo Kandola adalah anak dari PENGGUGAT dan TERGUGAT sekalipun dilahirkan diluar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------
  4. Memutus hak asuh dari Alljero Djodevelo Kandola yang telah dibaptis di GMIT Silo Olafuliha’a  jatuh kepada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya, serta menyatakan TERGUGAT tidak layak untuk mengasuh Alljero Djodevelo Kandola sejauh itu tidak dimaknai sebagai sebuah upaya untuk merampas hak asuh dari PENGGUGAT yang telah diputus dalam sebuah Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp97.936.762,00 (terbilang Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) dapat dirincikan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
  1. Biaya Kuliah TERGUGAT sejak Semester 3 berkuliah hingga semester 7 dengan biaya per semester sebesar Rp 1.000.000,00 (terbilang satu jutah rupiah) selama 4 (lima) semester sebesar Rp 4.000.000,00 (terbilang lima juta rupiah);----------------------------------------------------
  2. Biaya jahitan pakaian wisudah sebesar Rp 1.000.000,00 (terbilang satu juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------
  3. Biaya pemesanan tiket untuk mengikuti wisudah sebesar Rp1.500.000,00 (terbilang satu juta lima ratus ribu rupiah). --------------
  4. Biaya pembelian 1 (satu) buah Handpohone merek Samsung Tipe A-13 sebesar Rp2.149.000,00 (terbilang dua juta serratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) ----------------------------------------------------------
  5. Biaya hidup sejak April 2020 – Juni 2024 sebesar Rp75.000.000,00 (terbilang tujuh puluh lima juta rupiah) --------------------------------------
  6. Biaya bulanan untuk kebutuhan TERGUGAT sebesar Rp200.000,00 (terbilang dua ratus ribu rupiah) selama 4 tahun dan 2 bulan sebesar Rp 10.000.000,00 (terbilang sepuluh juta rupiah); ------------------------------
  7. Biaya pembelian pulsa selama 4 tahun dan 2 bulan (@Rp50.000,00/bulan) sebesar Rp 2.500.000,00 (terbilang dua juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------
  8. Biaya 1 Tiket Pesawat Dewasa keberangkatan Jogja-Dps sebesar Rp 498.562,00 (terbilang empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam ribu rupiah). -------------------------------------------
  9. Biaya 1 Tiket Pesawat Dewasa keberangkatan Dps-Koe pada tanggal 11 Maret 2023 sebesar Rp 1.139.200,00 (terbilang satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus ribu rupiah). ---------------------------------
  10. Biaya 1 Tiket Pesawat Dewasa ASDP Kupang Rote dan Transportasi darat pada tanggal 2 Agustus 2023 sebesar Rp 150.000,00 (terbilang seratus lima puluh ribu rupiah). -----------------------------------------------
  1. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini-------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk  menanggung segala biaya yang timbul dari perkara ini----------------------------------------------------------------------------------

Demikian gugatan ini dibuat dan apabila Pengadilan Negeri Rote Ndao berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak