Dakwaan |
Tindak Pidana Ringan “PENCURIAN” yang dilakukan oleh tersangka WELLEM SAKU yang telah melanggar Pasal 364 KUHP dengan uraian singkat kejadian sebagai berikut : Pada tanggal 14 desember 2022, sekitar jam.13.00 wita, bertempat dipantai titik nol desa Dodaek ada terdampar sebuah kapal bernama RUSHANI, yang mengangkut imigran asal negara Irak, dan terhadap kejadian tersebut langsung ditindak lanjuti proses hukum oleh Unit Tipiter Polres Rote ndao terkait tindak pidana People Smuggling, dan selama kapal tersebut terdampar dipantai itik nol Desa Dodaek, secara diam-diam pada tanggal 31 desember 2022 sekitar jam.17.00 wita, tersangka WELLEM SAKU, pergi naik keatas Kapal tersebut dan melakukan pencurian terhadap 6 (enam) buah rompi/pelampung berwarna orange, dengan rincian 5 (lima) rompi/pelampung berukuran besar dan 1 (satu) rompi/pelampung berukuran kecil. |