Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 wita yang bertempat di rumahnya Bapak Ateang yang beralamat di Utomo Kel. Mokdale Kec. Lobalain Kab. Rote Ndao, telah terjadi tindak pidana “ PENGANIAYAAN“ yang dilakukan Oleh tersangka ULYVIAS SANTI GAZPERSZ kepada korban LIDYA ARYATI SERPARA dengan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan 1 buah kursi alumunium tetapi korban menahan atau menangkis dengan menggunakan 1 buah kursi alumunium sehingga mengakibatkan jari keelingking dan jari manis pada bagian tangan sebelah kiri mengalami memar dan bengkang. |