Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Rno RENO ARIANTO LIU KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN POLDA NTT, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR ROTE NDAO cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES ROTE NDAO SELAKU PENYIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Rno
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat PN RNO-6A0530E02048A
Pemohon
NoNama
1RENO ARIANTO LIU
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN POLDA NTT, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR ROTE NDAO cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES ROTE NDAO SELAKU PENYIDIK
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Rote Ndao agar berkenan memutus sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Rote Ndao berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo;
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon RENO ARIANTO LIU alias RENO sebagai Tersangka berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Tersangka dengan Nomor: S.Tap.Tsk

/02/I/RES.1.16./2026/Reskrim tanggal 24 Februari 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari segala akibat hukum yang timbul dari Penetapan Tersangka tersebut paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan, sesuai konsekuensi Pasal 163 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah melakukan Penyitaan terhadap uang milik Pemohon sejumlah Rp.10.500.000 hanya berdasarkan Surat Berita Acara Penyitaan tertanggal 23 Februari 2026 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/06.b/II/RES.1.16./2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026, TANPA Surat Perintah Penyitaan dan izin Ketua Pengadilan Negeri, adalah TIDAK SAH;
  3. Menyatakan uang sejumlah Rp.10.500.000 yang disita dari Pemohon tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo, sesuai Pasal 163 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan uang sejumlah Rp.10.500.000 kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan; sesuai semangat Pasal

121 ayat (4), Pasal 133, dan Pasal 163 ayat (3) huruf f

Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025;

 

  1. Menyatakan seluruh tindakan lanjutan yang didasarkan pada Penetapan Tersangka dan/atau Penyitaan yang dinyatakan tidak sah tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya