| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan para pemohon.
2. Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari kedua anak yang bernama : Gavril Muda Demu, laki-laki, lahir di Naibonat pada tanggal 3 Agustus 2018 danĀ Vania Muda Demu, perempuan, lahir di Kupang pada tanggal 24 Juni 2023 di luar perkawinan yang sah.
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao
4. Memerintahkan atau memberi kuasa kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao agar pengesahan anak dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini |