Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan/Kesalahan dalam penulisan nama ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 225/AL/TL.2/RN2015, tertanggal 17 September 2015 atas nama anak JIRRA LIAMS KERMOND tersebut;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Rote Ndao segera setelah penetapan ini memiliki kekuatan hukum tetap, untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 225/AL/TL.2/RN2015, tertanggal 17 September 2015 atas nama anak JIRRA LIAMS KERMOND tersebut serta mencabut kutipan akta pencatatan Sipil yang dibatalkan tersebut dan membuat catatan Pinggir pada register Akta bahwa LEE WILLIAM KERMOND bukanlah ayah dari anak JIIRA LIAMS KERMOND;
- Membebankan biaya kepada Pemohon;
|