Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Rno 1.WILIBRODUS HARUM, S.H.
2.Doni Rahmad Habibi, S.H.
3.ANDRIANSYAH, S.H.
4.RAMADHAN BAYU ADJI, S.H.
1.TAHAYUN DJALILAN ALIAS HAYUN
2.MUHIDIN LATAKU SADIR ALIAS HIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1183/ N.3.23/ Eku.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2Doni Rahmad Habibi, S.H.
3ANDRIANSYAH, S.H.
4RAMADHAN BAYU ADJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAHAYUN DJALILAN ALIAS HAYUN[Penahanan]
2MUHIDIN LATAKU SADIR ALIAS HIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I TAHAYUN DJALILAN alias HAYUN bersama dengan Terdakwa II MUHIDIN LATAKU SADIR Alias HIDIN (selanjutnya disebut para Terdakwa) serta saksi RUBEN BENYAMIN MULIK Alias BENI MULIK Alias BM (berkas penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ingat lagi dengan pasti dalam kurun waktu antara bulan Desember 2025 hingga bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2025 hingga tahun 2026 bertempat di Desa Papela, dan/atau Desa Persiapan Tandetui, dan/atau Desa Mukekuku , Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefield Petrolium Gas yang di Subsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---- - - - Bahwa berawal dari adanya temuan BBM Bersubsidi Jenis Solar di rumah saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni yang beralamat di Mukekuku, RT 017/RW 009, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kab. Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Kamis 30 April 2026 sekitar Pukul 14.00 WITA oleh Saksi VCTOR DAMIANUS SARI yang merupakan anggota Unit Tipidter Satreskrim Rote Ndao sebanyak kurang lebih 3.270 (Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh) liter yang berada dalam wadah drum dan jerigen plastik dengan rincian sebagai berikut. • 6 (enam) drum plastik ukuran 200 Liter berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar sebanyak ± 1.200 Liter; • 54 (lima puluh empat) jerigen plastik ukuran 35 Liter berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar sebanyak ± 1.890 Liter; • 9 (sembilan) jerigen plastik ukuran 20 Liter berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar sebanyak ±180 Liter. Bahwa BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ditemukan di rumah saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni ternyata oleh saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni dibeli dari para Terdakwa dengan total keseluruhan sebanyak kurang lebih 3.565 Liter; Bahwa penjualan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang dilakukan oleh para terdakwa kepada saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni bermula pada bulan Desember 2025 dimana Terdakwa I membeli sebanyak kurang lebih 400 Liter kepada saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni dengan harga Rp11.000,00 (Sebelas Ribu Rupiah) per Liter dengan total pembayaran sebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Kemudian, pada sekitar bulan April 2026, Terdakwa I kembali menjual kepada Saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni sebanyak kurang lebih 400 liter BBM Bersubsidi Jenis Solar dengan harga yang sama yaitu Rp11.000,00 (Sebelas Ribu Rupiah) per Liter dengan total pembayaran sebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayar melalui transfer ke rekening Bank NTTmilik istri Terdakwa 1 atas nama Sdri. IKA RATNA SARI LADUMA dengan nomor rekening 2513849667. Sehingga total BBM Bersubsidi Jenis Solar yang dijual oleh Terdakwa I kepada saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni yakni kurang lebih 800 Liter dengan total uang yang diterima adalah sejumlah Rp. 8.800.000. (delapan juta delapan ratus ribu rupiah). - Bahwa sementara Terdakwa II memulai melakukan penjualan BBM Bersubsidi Jenis Solar kepada saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni sejak pada 26 Maret sebanyak kurang lebih 28 jerigen plastik berukuran 35 liter (kurang lebih 980 Liter) dengan harga Rp11.000,00 (Sebelas Ribu Rupiah) per liter dengan total pembayaran sejumlah Rp. 10.780.000. (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa II dengan nomor rekening 361801062798534. BBM Bersubsidi Jenis Solar yang dijual oleh Terdakwa II tersebut peroleh dari SPBU 5485114 Fatuli menggunakan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dipergunakan sebagai bahan bakar Kapal Nelayan yang dimiliki oleh Terdaka II sendiri. Kemudian, tanggal 15 April 2026 Terdakwa II kembali menjual BBM Bersubsidi Jenis Solar kepada saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni sebanyak kurang lebih 27 jerigen palastik berukuran 35 liter (kurang lebih 945 liter) dengan harga yang sama yaitu Rp11.000,00 (Sebelas Ribu Rupiah) per Liter ) yang ditransfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa II dengan nomor rekening 361801062798534. Lalu, pada tanggal 25 April 2026, Terdakwa II kembali menjual untuk yang ketiga kalinya BBM Bersubsidi Jenis Solar kepada saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni sebanyak kurang lebih 24 jerigen plastik berukuran 35 liter (kurang lebih 840 liter) dengan harga yang sama Rp.11.000 (sebelas ribu rupiah) ) yang ditransfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa II dengan nomor rekening 361801062798534 Sehingga total BBM Bersubsidi Jenis Solar yang jual oleh Terdakwa II kepada saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni yakni kurang lebih 2.765 Liter BBM Bersubsidi Jenis Solar; - - - - BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut diperoleh para Terdaka dari SPBU 5485114 Fatuli Kupang menggunakan Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dipergunakan sebagai bahan bakar Kapal Nelayan yang dimiliki para Terdakwa dengan harga pembelian sebesar Rp. 6.800.,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter. Bahwa Terdakwa I mengenal dengan saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni setelah dikenalkan oleh Terdakwa II bahwa saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni membutuhkan BBM jenis solar untuk digunakan sebagai bahan bakar pada alat exacavator. Bahwa BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut diangkut dari rumah para terdakwa yang beralamat di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mukeku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao dengan cara meminta bantuan supir atas nama Saksi WIRO WOLO yang merupakan sopir dari Saksi saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni untuk mengangkutnya menggunakan dumptruck warna kap kuning dan bak hitam dengan Nomor Polisi DH 8141 G milik Terdakwa; Bahwa BBM Bersubsidi Jenis Solar telah disalahgunakan oleh para Terdakwa karena ternyata peruntuknnya bukan untuk kebutuhan kapal nelayan milik Para Terdakwa sesuai dengan surat rekomendasi dari dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur melainkan untuk dijual Kembali kepada saksi Ruben Benyamin Mulik Alias Beni untuk mendapatkan keuntungan pribadi karena menjual diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagimana ketentuan dalam Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yaitu harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dititik serah untuk setiap liternya ditetapkan Rp. 6. 800,00 (enam ribu delapan ratus ribu - rupiah) sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Bahwa BBM Bersubsidi Jenis Solar (Gas Oil) merupakan jenis BBM terntentu atau BBM yang disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2024 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana beberapa kali telah diubah trakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2024 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak - - Bahwa terhadap BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut, telah dilakukan uji sampel pada tanggal 8 Mei 2026 oleh PT. Pertamina Patra Niaga yang ditandatangani secara elektronik oleh Pengawas Quality dan Quantity atas nama Mahariansyah Trimandala terhadap sampel bahan bakar minyak yang berasal dari Jerigen dengan Test Report Nomor TR-025-PK/PND84B000/2026, bahan bakar minyak yang berasal dari Drum dengan Test Report Nomor TR-026-PK/PND84B000/2026 dan bahan bakar minyak yang berasal dari 1 (satu) unit alat berat berupa excavator dengan Test Report Nomor TR-025-PK/PND84B000/2026. Kemudian, terhadap hasil uji sampel tersebut, menurut Ahli Minyak dan Gas Bumi Ade Irwan, S.H., M.H., 3 (tiga) sampel tersebut merupakan BBM Bersubsidi Jenis Solar; Bahwa para Terdakwa dalam melakukan niaga dan/atau pengangkutan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut tidak disertai izin untuk melakukan niaga dan/atau pengangkutan BBM Bersubsidi Jenis Solar dari pemerintah. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal II ayat (8), Lampiran I angka 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf a atau huruf c KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya