| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa RENO ARIANTO LIU Alias RENO pada Hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sampai dengan Hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Februari 2026, bertempat di rumah Saksi MARTINI BESSIE ataupun dilingkungan sekitar rumah Saksi MARTINI BESSIE atau ditempat lain yang masih dalam wilayah Dusun Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao atau setidaknya pada suatu tempat yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan untuk melakukan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”, yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal pada tanggal 19 Januari 2026, Warga Negara Asing (WNA) atas nama RONALD MONGGA WANI yang berasal dari Republik Of Uganda berangkat dari Kupang menuju Rote menggunakan kapal very ASDP setibanya Korban di pelabuhan ASDP Pantai Baru, Terdakwa menyediakan jasa taksi dan berkenalan dengan WNA tersebut serta mengaku bernama VIKTOR, lalu Terdakwa mengantar WNA tersebut ke Hotel Videsy yang beralamat di Nusaklain, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, sejak saat itu WNA tersebut tinggal di Hotel Videsy dan selalu ditemani oleh Terdakwa, pada setiap kali pertemuan WNA tersebut selalu bercerita terkait permasalahan di negaranya kepada Terdakwa, setelah mendengar cerita WNA tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya bisa memberangkatkan WNA dari Indonesia melalui Pulau Rote ke Negara Australia dan meyakinkan WNA tersebut bahwa dirinya pernah mengantar WNA asal Tiongkok dan Bangladesh ke Australia melalui Pulau Rote, Terdakwa juga mengaku bekerjasama dengan Pihak Imigrasi Indonesia maupun Imigrasi Australia serta mempunyai kenalan beberapa anggota Polisi Perairan Indonesia, lalu Terdakwa meminta biaya keberangkatan kepada WNA tersebut sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), namun WNA tersebut tidak menyanggupi permintaan dari Terdakwa karena hanya mampu membayar sejumlah Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), setelah sepakat Terdakwa meminta Passport milik WNA tersebut untuk di fotocopy;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, Terdakwa menelfon Saksi PETRUS DAMA (SIMON) namun tidak direspon/diangkat, lalu Terdakwa mengajak WNA tersebut untuk pergi ke rumah Saksi PETRUS DAMA Alias SIMON di Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya namun Saksi PETRUS DAMA sedang tidak berada ditempat, lalu Terdakwa mengajak WNA tersebut ke pinggir laut dan menunjukkan 1 buah kapal yang kebetulan saat itu sementara berlabuh dipesisir pantai;
- Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, Terdakwa kembali mengajak WNA tersebut kerumah Saksi PETRUS DAMA menggunakan mobil, setibanya dirumah Saksi PETRUS DAMA sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa memarkirkan mobilnya didepan rumah Saksi PETRUS DAMA, lalu Terdakwa turun dari dalam mobil kemudian menghampiri Saksi PETRUS DAMA dan berkomunikasi, setelah komunikasi tersebut Saksi PETRUS DAMA menghampiri mobil dan berkomunikasi dengan WNA dengan perantara Terdakwa menggunakan google translate, setelah berkomunikasi WNA tersebut mengeluarkan uang dari dalam tasnya kemudian memberikan uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi PETRUS DAMA, awalnya Saksi PETRUS DAMA tidak mau menerima uang tersebut karena berlebihan, namun Terdakwa mengatakan “ambil dolo, nanti lu ame 1 juta 5 ratus, nanti lu kasi sisa uang 5 juta 5 ratus tuw di lu pung anak, nanti beta sengaja pi minum air dibelakang baru beta ame”, setelah itu Terdakwa turun dari dalam mobil dan masuk kedalam rumah milik Saksi PETRUS DAMA, selanjutnya Saksi PETRUS DAMA mengambil uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa sejumlah Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada anaknya bernama Saksi STARLAIT DAMA kemudian menyuruh anaknya masuk kedalam rumah, dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dan naik kedalam mobilnya, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi PETRUS DAMA “itu uang pake beli minyak suw, nanti beta informasi kow dia datang”;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WITA Ketika Saksi PETRUS DAMA berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Terdakwa menelfon lalu mengatakan “ini bule ajak beta jalan-jalan, nanti katong pi situ kow lu minta tambah 3 juta sudah yang sisanya, nanti minta tambah juga 12 Juta, karena dia mau pi Australia”, tidak lama kemudian datanglah Terdakwa bersama dengan Korban menggunakan mobil warna putih, lalu Saksi PETRUS DAMA menghampiri mereka, kemudian Terdakwa menggunakan google translate kemudian mengatakan kepada WNA tersebut bahwa “Ini juragan ada minta uang sisa 3 juta, dan tambah 12 juta”, lalu Korban menjawab “saya tidak ada uang, nanti saya kerumah kamu baru bayar”, lalu Saksi PETRUS DAMA menyampaikan kepada Terdakwa “RENO, kalau ke Australia, beta sonde berani, ini resiko penjara nah”, lalu Terdakwa berkata “lu nih mantan kepala desa mah bodok, nanti tinggal sampai diluar, kasih mati mesin, sengaja bilang mesin ada rusak, jadi nanti kasih turun dia Kembali”, lalu Saksi PETRUS DAMA berkata kepada Terdakwa “sonde bisa RENO, nanti sampai diluar situ kow dia bawa senjata tajam kow todong katong lae, terus paksa katong antar, kermana suw”, karena melihat Saksi PETRUS DAMA dan Terdakwa sedikit bertengkar, sehingga WNA tersebut menyuruh Terdakwa untuk mengantar Korban kembali ke Hotel Videsy;
- Kemudian keesokan harinya Minggu tanggal 01 Februari 2026 ketika Saksi PETRUS DAMA menceritakan kronologi kejadian kepada Saksi RICKY HENUK yang merupakan anggota Polisi dan selanjutnya pada sore harinya sekira jam 16.30 WITA, Saksi RICKY HENUK Kembali kerumah Saksi PETRUS DAMA dan menyampaikan “beta suw koordinasi dengan teman Intel di Polres, nanti beta kasi nomor kow bu WA dia kow kasi tau, nanti cerita langsung di dia sha”, lalu Saksi RICKY HENUK memberikan nomor seorang Anggota Unit Buser atas nama BRIGPOL DJUONE LAY yang kebetulan saat itu sementara berada dengan rekannya bernama Saksi NICHODEMUS HEDE, lalu Saksi PETRUS DAMA menelfon BRIGPOL DJUONE LAY dan menyampaikan “tenang sha, nanti katong amankan dia, perkembangan kermana info katong”, setelah itu Saksi RICKY HENUK pulang;
- Keesokan harinya Senin tanggal 02 Februari 2026, Saksi PETRUS DAMA menelfon Terdakwa dan bertanya “kapan mau datang?”, lalu Terdakwa menjawab “katong suw dijalan”, kemudian Saksi PETRUS DAMA mengatakan “datang nah turun tahan di depan kaka dong situ, karena Bapa desa dong masih ada disini” setelah itu sebelum Pukul 18.00 WITA Terdakwa menelfon Saksi PETRUS DAMA dan berkata “beta suw ada di lu pung kakak pung depan rumah nih”, lalu Saksi PETRUS DAMA pergi dan menghampiri Terdakwa yang menggunakan mobil, setelah itu WNA tersebut turun dari dalam mobil menuju kedalam rumah milik Saksi MARTINI BESSIE yang dikuti oleh Terdakwa dengan membawa 1 buah tas yang diduga milik WNA tersebut;
- Lalu Saksi PETRUS DAMA mengajak WNA tersebut dan Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi MARTINI BESSIE, setibanya didalam WNA tersebut mengeluarkan uang dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu dengan jumlah kurang lebih Rp 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) dan memberikan kepada Saksi PETRUS DAMA, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi PETRUS DAMA keluar dari dalam rumah menuju mobil milik Terdakwa dan masuk kedalam mobil milik Terdakwa, Ketika didalam mobil, Terdakwa mengatakan “kasih keluar 2,5 juta”, lalu Saksi PETRUS DAMA menghitung uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa pergi;
- Setelah itu Saksi PETRUS DAMA berkoordinasi dengan BRIGPOL DJUONE LAY untuk melakukan pengamanan terhadap WNA tersebut, kemudian Saksi PETRUS DAMA mulai mengajak 2 orang temannya bernama Saksi ARNOLUS MESAH (pemilik perahu) dan Saksi MARTHINUS FOEH (tetangga rumah), beserta WNA berjalan kaki menuju titik keberangkatan/titik tempat berlabuhnya perahu tepatnya dipinggir Pantai Sanama, Saksi PETRUS DAMA menyuruh Korban untuk naik terlebih dahulu keatas perahu, setelah itu tidak lama kemudian, BRIGPOL DJUONE LAY bersama teman-temannya datang ke Lokasi lalu mengamankan WNA tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 457 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa RENO ARIANTO LIU Alias RENO pada Hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sampai dengan Hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Februari 2026, bertempat di rumah Saksi MARTINI BESSIE ataupun dilingkungan sekitar rumah Saksi MARTINI BESSIE atau ditempat lain yang masih dalam wilayah Dusun Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao atau setidaknya pada suatu tempat yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang dengan maksud menguntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 19 Januari 2026, Korban atas nama RONALD MONGGA WANI yang berasal dari Republik Of Uganda berangkat dari Kupang menuju Rote menggunakan kapal very ASDP setibanya Korban di pelabuhan ASDP Pantai Baru, Terdakwa menyediakan jasa taksi dan berkenalan dengan Korban serta mengaku bernama VIKTOR, lalu Terdakwa mengantar Korban ke Hotel Videsy yang beralamat di Nusaklain, Kel. Mokdale, Kec. Lobalain, sejak saat itu Korban tinggal di Hotel Videsy dan selalu ditemani oleh Terdakwa, pada setiap kali pertemuan Korban selalu bercerita terkait permasalahan di negaranya kepada Terdakwa, setelah mendengar cerita Korban Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya bisa memberangkatkan Korban dari Indonesia melalui Pulau Rote ke Negara Australia dan meyakinkan Korban bahwa dirinya pernah mengantar WNA asal Tiongkok dan Bangladesh ke Australia melalui Pulau Rote, Terdakwa juga mengaku bekerjasama dengan Pihak Imigrasi Indonesia maupun Imigrasi Australia serta mempunyai kenalan beberapa anggota Polisi Perairan Indonesia, lalu Terdakwa meminta biaya keberangkatan kepada Korban sejumlah Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), namun Korban tidak menyanggupi permintaan dari Terdakwa karena hanya mampu membayar sejumlah Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), setelah sepakat Terdakwa meminta Passport milik Korban untuk di fotocopy;
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, Terdakwa menelfon Saksi PETRUS DAMA (SIMON) namun tidak direspon/diangkat, lalu Terdakwa mengajak Korban untuk pergi ke rumah Saksi PETRUS DAMA Alias SIMON di Sanama, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya namun Saksi PETRUS DAMA sedang tidak berada ditempat, lalu Terdakwa mengajak Korban ke pinggir laut dan menunjukkan 1 buah kapal yang kebetulan saat itu sementara berlabuh dipesisir pantai;
- Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, Terdakwa kembali mengajak Korban kerumah Saksi PETRUS DAMA menggunakan mobil, setibanya dirumah Saksi PETRUS DAMA sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa memarkirkan mobilnya didepan rumah Saksi PETRUS DAMA, lalu Terdakwa turun dari dalam mobil kemudian menghampiri Saksi PETRUS DAMA dan berkomunikasi, setelah komunikasi tersebut Saksi PETRUS DAMA menghampiri mobil dan berkomunikasi dengan Korban dengan perantara Terdakwa menggunakan google translate, setelah berkomunikasi Korban mengeluarkan uang dari dalam tasnya kemudian memberikan uang sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Saksi PETRUS DAMA, awalnya Saksi PETRUS DAMA tidak mau menerima uang tersebut karena berlebihan, namun Terdakwa mengatakan “ambil dolo, nanti lu ame 1 juta 5 ratus, nanti lu kasi sisa uang 5 juta 5 ratus tuw di lu pung anak, nanti beta sengaja pi minum air dibelakang baru beta ame”, setelah itu Terdakwa turun dari dalam mobil dan masuk kedalam rumah milik Saksi PETRUS DAMA, selanjutnya Saksi PETRUS DAMA mengambil uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa sejumlah Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada anaknya bernama Saksi STARLAIT DAMA kemudian menyuruh anaknya masuk kedalam rumah, dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dan naik kedalam mobilnya, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi PETRUS DAMA “itu uang pake beli minyak suw, nanti beta informasi kow dia datang”;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WITA Ketika Saksi PETRUS DAMA berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Terdakwa menelfon lalu mengatakan “ini bule ajak beta jalan-jalan, nanti katong pi situ kow lu minta tambah 3 juta sudah yang sisanya, nanti minta tambah juga 12 Juta, karena dia mau pi Australia”, tidak lama kemudian datanglah Terdakwa bersama dengan Korban menggunakan mobil warna putih, lalu Saksi PETRUS DAMA menghampiri mereka, kemudian Terdakwa menggunakan google translate kemudian mengatakan kepada Korban bahwa “Ini juragan ada minta uang sisa 3 juta, dan tambah 12 juta”, lalu Korban menjawab “saya tidak ada uang, nanti saya kerumah kamu baru bayar”, lalu Saksi PETRUS DAMA menyampaikan kepada Terdakwa “RENO, kalau ke Australia, beta sonde berani, ini resiko penjara nah”, lalu Terdakwa berkata “lu nih mantan kepala desa mah bodok, nanti tinggal sampai diluar, kasih mati mesin, sengaja bilang mesin ada rusak, jadi nanti kasih turun dia Kembali”, lalu Saksi PETRUS DAMA berkata kepada Terdakwa “sonde bisa RENO, nanti sampai diluar situ kow dia bawa senjata tajam kow todong katong lae, terus paksa katong antar, kermana suw”, karena melihat Saksi PETRUS DAMA dan Terdakwa sedikit bertengkar, sehingga Korban menyuruh Terdakwa untuk mengantar Korban kembali ke Hotel Videsy;
- Kemudian keesokan harinya Minggu tanggal 01 Februari 2026 ketika Saksi PETRUS DAMA menceritakan kronologi kejadian kepada Saksi RICKY HENUK yang merupakan anggota Polisi dan selanjutnya pada sore harinya sekira jam 16.30 WITA, Saksi RICKY HENUK Kembali kerumah Saksi PETRUS DAMA dan menyampaikan “beta suw koordinasi dengan teman Intel di Polres, nanti beta kasi nomor kow bu WA dia kow kasi tau, nanti cerita langsung di dia sha”, lalu Saksi RICKY HENUK memberikan nomor seorang Anggota Unit Buser atas nama BRIGPOL DJUONE LAY yang kebetulan saat itu sementara berada dengan rekannya bernama Saksi NICHODEMUS HEDE, lalu Saksi PETRUS DAMA menelfon BRIGPOL DJUONE LAY dan menyampaikan “tenang sha, nanti katong amankan dia, perkembangan kermana info katong”, setelah itu Saksi Saksi RICKY HENUK pulang;
- Keesokan harinya Senin tanggal 02 Februari 2026, Saksi PETRUS DAMA menelfon Terdakwa dan bertanya “kapan mau datang?”, lalu Terdakwa menjawab “katong suw dijalan”, kemudian Saksi PETRUS DAMA mengatakan “datang nah turun tahan di depan kaka dong situ, karena Bapa desa dong masih ada disini” setelah itu sebelum Pukul 18.00 WITA Terdakwa menelfon Saksi PETRUS DAMA dan berkata “beta suw ada di lu pung kakak pung depan rumah nih”, lalu Saksi PETRUS DAMA pergi dan menghampiri Terdakwa yang menggunakan mobil, setelah itu Korban turun dari dalam mobil menuju kedalam rumah milik Saksi MARTINI BESSIE yang dikuti oleh Terdakwa dengan membawa 1 buah tas yang diduga milik Korban;
- Lalu Saksi PETRUS DAMA mengajak Korban dan Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi MARTINI BESSIE, setibanya didalam Korban mengeluarkan uang dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu dengan jumlah kurang lebih Rp 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) dan memberikan kepada Saksi PETRUS DAMA, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi PETRUS DAMA keluar dari dalam rumah menuju mobil milik Terdakwa dan masuk kedalam mobil milik Terdakwa, Ketika didalam mobil, Terdakwa mengatakan “kasih keluar 2,5 juta”, lalu Saksi PETRUS DAMA menghitung uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa pergi.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------- |