| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Tersebut;
- Menetapkan :
- Bahawa telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama SIDIN LADUMA pada tanggal 26 November 2009 di Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao dan almarhum alamat terakhir tinggal di Desa Papela, RT 014/RW 007, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao agar mengirimkan salinan Penetapan ini ke Kantor Catatan sipil Kabupaten Rote Ndao dan Catatan Sipil dan dapat mencatatkan kematian SIDIN LADUMA tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama SIDIN LADUMA tersebut :
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |