Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2.HALIM IRMANDA, S.H.
3.Doni Rahmad Habibi, S.H.
4.ANDRIANSYAH, S.H.
TRI SUSILOWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1209/ N.3.23/ Eku.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2HALIM IRMANDA, S.H.
3Doni Rahmad Habibi, S.H.
4ANDRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI SUSILOWATI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa TRI SUSILOWATI pada Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 di Toko Triv Mart yang beralamat di Desa Holoama, Desa/Kelurahan Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel Kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Tri Susilowati yang merupakan pemilik dari Toko Triv Mart sekitar bulan Agustus 2025 melakukan pengecekan barang-barang dagangan yang ada di tokonya dimana terdakwa menemukan beberapa barang-barang yang sudah kadaluwarsa, kemudian terdakwa menghapus dan menggunting tanggal kadaluwarsa yang ada dalam produk barang barang dengan cara menghapus dengan kapas pembersih wajah yang dibasahi dengan alcohol 70 % kemudian digosok dengan kuat pada tulisan kadaluwarsa yang tertera pada produk sampai kadaluwarsanya tidak terbaca, serta terdakwa juga dengan menggunakan gunting kecil menggunting pada bagian tulisan tanggal kadaluwarsa, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa agar barang-barang yang sudah kadaluwarsa bisa terjual atau dibeli konsumen dengan demikian modal yang telah dikeluarkan oleh terdakwa bisa Kembali lagi.
  • Bahwa terdapat beberapa barang-barang yang dihapus maupun digunting kadaluwarsanya oleh tersangka yaitu :

No

Nama Produk

Tanggal Kadaluarsa

Jumlah

satuan

1

Dancow Coklat Fortigrow

Digunting

34

sachet

2

Dancow Instan Fortigrow

Digunting

10

sachet

3

Sagiko Mixed Fruits

dihapus

37

kaleng

4

Golda Coffee

dihapus

12

botol

5

Milku cokelat premium belgian

dihapus

15

botol

6

Floridina orange

dihapus

14

botol

7

Alpenliebe kembang gula

dihapus

18

Bungkus

8

Milkita milk lolipop

dihapus

4

Bungkus

9

Kopiko coffee

dihapus

8

Bungkus

10

Big babol stroberi&krim

dihapus

7

Bungkus

11

Big babol aneka buah

dihapus

9

Bungkus

12

Buavita rasa jambu

dihapus

12

Kotak

13

Teh kotak 300 ml

dihapus

13

Kotak

14

Teh Rio @24 kotak/dus

dihapus

31

Gelas

15

Ale-ale rasa cocopandan @24 kotak/dus

dihapus

10

Gelas

16

Milo sachet @22 g

dihapus

14

Sachet

17

Energen rasa vanila

@34 g

dihapus

164

Sachet

18

Energen rasa kacang hijau @34 g

dihapus

81

Sachet

19

Ovalet & TBM Cenderawasih

dihapus

10

Pot

20

Boncabe makaroni krispi  @27 g

dihapus

24

Bungkus

21

Nabati wafer richeese @17 g

dihapus

8

Bungkus

22

Coca cola 250 ml

dihapus

5

Kaleng

23

Omela Krimer Kental Manis

dihapus

26

Kaleng

24

Bahan Tambahan Pangan TBM Cenderawasih

dihapus

1

Pot

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 saksi Anita Budi Mulyasih bersama-sama dengan saksi Ely Rahmawati yang merupakan petugas dari Balai Besar POM di Kupang berdasarkan surat Tugas dari Plt. Kepala Balai Besar POM Kupang nomor PW.04.02.22A.08.25.487 tanggal 08 Agustus 2025 melakukan operasi pemeriksaan sarana distribusi sediaan farmasi dan makanan di Kabupaten Rote Ndao, dimana berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao diperoleh informasi disekitaran wilayah Busalangga masih banyak sarana yang menjual produk pangan olahan yang sudah Kadaluwarsa. Selanjutnya saksi Anita Budi Mulyasih bersama saksi Ely Rahmawati melakukan penyelidikan disalah satu took Triv Mart yang merupakan milik dari tersangka, dimana pada saat pemeriksaan ditemukan barang-barang sebanyak 24 jenis yang sudah Kadaluwarsa dimana tanggal kadaluwarsanya sudah dihapus dan ada yang digunting. Selanjutnya barang barang tersebut diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, serta melakukan proses hukum terhadap tersangka karena telah dengan sengaja mehapus dan menggunting kadaluwarsa terhadap barang-barang sebanyak 24 jenis tersebut.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 143 jo. Pasal 99 Undang-undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.

Pihak Dipublikasikan Ya