Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2023/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
3.EDI BONI MANTOLAS, S.H.
STEFEN HENUK Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 46/Pid.B/2023/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1099/N.3.23.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
3EDI BONI MANTOLAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFEN HENUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Adimusa Busimon Zacharias, S.H.STEFEN HENUK
2Canisius Ibu, S.H., M.HumSTEFEN HENUK
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa STEFEN HENUK dan saksi RUBEN PANDIE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 00:30 wita atau pada suatu waktu bulan Mei 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di kebun milik saksi RUBEN PANDIE yang beralamat di RT.006 RW.003, Desa Balaoli, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakan, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan hewan yaitu seekor kerbau berwarna hitam yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni milik saksi Lazarus Henukh, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal dari saksi RUBEN PANDIE bangun tidur untuk buang air kecil lalu saksi RUBEN PANDIE mendengar suara tanaman yang patah sehingga saksi RUBEN PANDIE memutuskan untuk keluar dari rumah untuk melihat kebun milik saksi RUBEN PANDIE, setelah itu saksi RUBEN PANDIE melihat ada beberapa kerbau yang masuk ke dalam kebun milik saksi RUBEN PANDIE selanjutnya saksi RUBEN PANDIE membangunkan saksi HENSON PANDIE, setelah saksi HENSON PANDIE bangun dari tidurnya, lalu saksi RUBEN PANDIE bersama saksi HENSON PANDIE pergi ke kebun milik saksi RUBEN PANDIE, setelah sampai di kebun milik saksi RUBEN PANDIE, saksi RUBEN PANDIE membagi tugas dengan saksi HENSON PANDIE untuk mencari jalan masuk / pagar yang dirusak oleh kerbau tersebut, saksi RUBEN PANDIE bertugas mencari dibagian sebelah barat dan saksi HENSON PANDIE bertugas mencari bagian timur, pada saat saksi RUBEN PANDIE mencari dibagian barat saksi RUBEN PANDIE singgah ke rumah untuk mengambil 1 (satu) buah senter kepala warna hitam, kuning, dan tali senter terbuat dari tali karet ban dalam motor yang saksi RUBEN PANDIE akan gunakan sebagai penerangan/pencahayaan selama berada didalam kebun selanjutnya saksi RUBEN PANDIE kembali ke dalam kebun milik saksi RUBEN PANDIE dan mencari jalan masuk / pagar yang dirusak oleh kerbau, kemudian  saksi RUBEN PANDIE menemukan pagar yang rusak yang diduga oleh saksi RUBEN PANDIE pagar tersebut rusak akibat dari ulah para kerbau yang masuk ke dalam kebun milik saksi RUBEN PANDIE, selanjutnya  saksi RUBEN PANDIE memanggil saksi HENSON PANDIE untuk menjaga pagar yang rusak sehingga tidak ada kerbau yang keluar dari dalam kebun, selanjutnya saksi RUBEN PANDIE pergi memberitahukan kepada terdakwa lalu berkata “katong pi kebun dulu kerbau ada dalam kebun yang memiliki arti (kita pergi ke kebun dulu ada karbau didalam kebun)”, selanjutnya saksi RUBEN PANDIE bersama dengan terdakwa berjalan menuju kebun milik saksi RUBEN PANDIE namun sebelum pergi ke kebun, saksi RUBEN PANDIE singgah terlebih dahulu ke rumah saksi RUBEN PANDIE untuk mengambil 1 (satu) buah parang panjang bergagang kayu dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter didalam kamar saksi RUBEN PANDIE selanjutnya saksi RUBEN PANDIE pergi ke kebun bersama-sama dengan terdakwa, setelah saksi RUBEN PANDIE dan terdakwa berada didalam kebun, saksi RUBEN PANDIE dengan terdakwa secara bersama-sama mengejar kerbau tersebut, dimana saksi RUBEN PANDIE mengejar kerbau dengan tangan kanan menggenggam 1 (satu) buah parang panjang bergagang kayu dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) centimeter serta penerangan/pencahayaan menggunakan 1 (satu) buah senter kepala warna hitam, kuning, dan tali senter terbuat dari tali karet ban dalam motor, selanjutnya terdakwa ikut mengejar kerbau dan memberikan pencahayaan/penerangan kepada saksi RUBEN PANDIE yang sedang mengejar kerbau dengan menggunakan menggunakan 1 (satu) buah senter warna hitam, selanjutnya ketika saksi RUBEN PANDIE berada tepat dibelakang salah satu kerbau yang saksi RUBEN PANDIE kejar, setelah itu saksi RUBEN PANDIE mengayunkan 1 (satu) buah parang dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kearah belakang kerbau yang mengenai kaki kanan bagian belakang kerbau, namun kerbau tersebut masih merontak dan mengeluarkan suara, lalu saksi RUBEN PANDIE mengayunkan kembali parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kaki kiri kerbau sehingga kerbau tersebut tidak dapat bergerak, selanjutnya saksi RUBEN PANDIE memotong leher kerbau dengan tangan kanan menggunakan parang tersebut sehingga kerbau tersebut mati.
  • Bahwa 1 (satu) ekor kerbau yang dipotong oleh saksi RUBEN PANDIE tersebut memiliki ciri-ciri berwarna hitam dan telinga kanan terdapat potongan pada ujung telinga atau “Gelontonggo” dan potongan telinga kiri yang terdapat di bagian atas dan bawah telinga atau “Tatifafo Dombeana yang merupakan kepemilikan dari saksi LAZARUS HENUKH.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi LAZARUS HENUKH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya