Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2019/PN Rno Wilhelmus Kaesnube SH MARIO A. DOROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2019/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/09/VIII/2019/Sek Lobalain
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Wilhelmus Kaesnube SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO A. DOROH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PENGANIAYAAN RINGAN Yaitu pada hari Kamis tanggal 09 Mei tahun 2019 (Dua Ribu Sembilan Belas) sekitar pukul 03.00 wita tersangkaMARIO ALBERD DOROH bersama 3 (tiga) orang temannyayaitu saudara JUSTUS SALEAN, EKA BESSI dan HARI SALEH pergi ke Ba’a untuk membeli nasi kuning, Tersangka MARIO ALBERD DOROH mengendarai sepeda motornya, saudara EKA BESI mengendarai sepeda motornya sendiri sedangkan saudara JUSTUS SALEAN mengendarai sepeda motor dengan membonceng HARI SALEH, dalam perjalanan sesampainya dijalan raya Menggelama Ba’a dekat PLN Ba’a sepeda motor yang dikendarai oleh saudara EKA BESSIE mengalami kehabisan bensinsehingga tersangka bersama teman – temannya berhenti di jalan raya Menggelama tepatnya didepan kios Bpk HERMAN TULLE, dan saat itu korban NALDI PANIE bersama teman–temannya yaitu saudara FANDI MOOY, KARLOS OEH dan ADE PUTRA sementara berada di deoan kios bpk. HERMAN TULLE, dan saudara EKA BESIE mengenal korban NALDI PANIE sehingga saudara EKA BESIE memberikan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban NALDI PANIE dan meminta tolong untuk membelikan bensin selanjutnya korban pergi membeli bensin sesaat kemudian korban datang bersama YELTON PANIE dengan membawa bensin 1 (satu) botol dan mengisi bensin pada sepeda motor EKA BESIE setelah itu Korban NALDI PANIE memberikan uang kembalian sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada EKA BESIE tetapi EKA BESIE mengatakan kepada korban NALDI PANIE bahwa “Sudah, ambil sudah itu uang kembalian” dan korban NALDI PANIE menjawab bahwa “ biar sa kakak beta bantu dengan ikhlas” dan saat itu Tersangka melihat korban NALDI PANIE dan saudara EKA BESIE sementara bicara, tiba – tiba Tersangka MARIO DOROH berjalan menuju korban langsung mendorong korban sambil mencekik leher korban sehingga korban jatuh dari sepeda motornya dan mengakibatkan korban merasa sakit pada leher dan    kepalanya selanjutnya korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya