1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk untuk membayar seluruh tunggakan kredit yang tercatat dan atau melakukan pelunasan secara keseluruhan terhadap kredit.;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao berkenan mengabulkannya. |