Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Rno 1.MARFILSON PETRUS,S.H.
2.HIRONMUS YANSON,S.I.P.
OLIVIER JEAN CHRISTOPHE BUCAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/110/VIII/RES.1.6/2024/Sek Rote Barat
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARFILSON PETRUS,S.H.
2HIRONMUS YANSON,S.I.P.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLIVIER JEAN CHRISTOPHE BUCAS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1JIMMY SEIAWAN NATALIANTO,S.H.,M.H.OLIVIER JEAN CHRISTOPHE BUCAS
2DICKY JANUAR NDUN,S.H.OLIVIER JEAN CHRISTOPHE BUCAS
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa OLIVIER JEAN CHRISTOPHE BUCAS Alias KOKO, pada hari senin  tanggal 06 Mei 2024 sekitar jam 10.00 wita bertempat di dalam kamar 6 homesaty cocokabanas dan kejadian kedua sekitar pukul 19.00  wita dan di Restoran Cocokabanas tepatnya yang terletak di Desa Nemberala Kec. Rote Barat Kab. Rote Ndao atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili yaitu melakukan Penganiayaan Ringan, terhadap korban sdri YULIANA DETHAN perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari senin tanggal 06 Mei 2023 sekitar jam 10.00 wita bertempat di dalam kamar 6 homesaty cocokabanas terletak di Desa Nemberala Kec. Rote Barat Kab. Rote Ndao terdakwa telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban lalu mendorong ke tempat tidur kemudian pada sekitar pukul 19.00 wita bertempat di Restoran Cocokabanas terletak di Desa Nemberala Kec. Rote Barat Kab. Rote Ndao korban mengambil Handpone terdakwa lalu terjadi bakurampas sehingga terdakwa memeluk leher korban dari belakang langsung membanting korban ke lantai restoran lalu mencekik leher korban lalu korban sempat melawan sehingga korban melepas cekikannya.

 

  • Bahwa pada saat terdakwa melakuakan kekerasan dengan cara membanting korban kelantai restoran lalu mencekik korban kejadian sekitar jam 19.00 wita di dalam restoran cocokabanas saat itu saksi ENRY FATU turut menyaksikan dimana saat itu saksi ENRY FATTU duduk bersama korban dan terdakwa di dalam restoran untuk menyelesaikan permasalahan pagi hari, pada saat pembicaraan terdakawa mengambil handponenya lalu merekan (Vidio) dan saat itu korban tidak terima untuk di rekam, lalu korban merampas handpone terdakwa dan terjadilah bakurampas antara korban dan terdakwa sehingga terdakawa menarik tas korban hingga putus kemudian terdakwa memeluk leher korban dari belakang langsung membanting korban saat korban terjatuh terdakwa mencekik korban lalu korban melakukan terlawanan sehingga pangakal ibu jari tangan kanan luka lecet dan berdarah sehingga terdakawa melepaskan cekikannya.
  • Bahwa setelah kejadian sekitar pukul 19.00 wita korban menghubungi saksi ABDON BURENI, pada saat saksi ABDON BURENI tiba di home stay cocokabanas saksi saksi melihat yang berada di tempat tersebut ialah korban, Saksi ENRY FATU dan terdakwa, lalu korban menceritakan kejadian penganiayaan dan juga menunjuk bekas kemerahan pada leher korban kemudian terdakawa juga menunjukan luka pada pangkal ibu jari tangan kanannya.

 

-----Perbuatan Terdakwa OLIVIER JEAN CHRISTOPHE BUCAS Alias KOKO, sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Delha, 20  Agustus  2024

Penyidik pembantu

 

 

 

HIRONIMUS YANSON, S.I.P

AIPTU NRP 81060549

Pihak Dipublikasikan Ya