| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.Sus/2025/PN Rno | 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H. 2.HALIM IRMANDA, S.H. 3.BOBY BINTANG HASIHOLAN SIGALINGGING, S.H. 4.DONI RAHMAD HABIBI, S.H. |
ERASMUS FRANS MANDATO Alias MUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2025/PN Rno | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 1186/ N.3.23.3 / Eku.2 / 11 / 2025 | |||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ERASMUS FRANS MANDATO alias MUS pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 23.51 Wita atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao tau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Tindak Pidana dengan sengaja menyebarkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat Pemberitahuan Bohong yang menimbulkan kerusuhan di Masyarakat., perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
----- Bahwa berawal sekira bulan oktober 2021 saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat DI Rt 004/ Rw 002, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao terdakwa membaca sebuah Postingan di media online terkait akses publik yang ditutup secara sepihak oleh pihak Korporasi dalam hal ini PT. Bo’a Development dan Nihi Rote sehingga atas dasar pemberitaan tersebut terdakwa sempat turun langsung ke lokasi untuk mengeceknya yakni pada tanggal 30 Oktober 2024 dan mulai mencari tahu terkait informasi atas penutupan akses jalan ke pantai Oemau-Bo’a, dan waktu itu terdakwa mencari tahu dengan langsung menelfon Pejabat Kepala Desa Bo’a saat itu atas nama saksi STEFANUS MBATU untuk menanyakan terkait pengurusan pembahasan akses jalan ke pantai Oemau-Bo’a tersebut, selain itu terdakwa juga menghubungi mantan Kepala Desa Bo’a atas nama Sdr MERSIANUS TITE untuk menanyakan perihal akses jalan ke pantai Oemau-Bo’a tersebut, dan penyampaian saat itu adalah “terkait akses jalan samping lapangan sepak bola Bo’a, pada tahun 2018 sudah ada surat Pernyataan Pelepasan Lahan dari para pemilik lahan kepada Pemerintah Daerah Rote Ndao, kemudian untuk akses jalan samping SD-SMP satap Bo’a tersebut ditahun 2019 waktu itu, sudah dilakukan pengukuran oleh pertanahan Rote Ndao, dan sudah ada pemisahan, yang mana jalan tersebut sudah ditandatangani oleh pemerintah Desa, dan pemilik lahan menandatangani bahwa lahan mereka berbatsan dengan jalan Desa”. Dan sebelum terdakwa memposting, tepatnya sekira tanggal 23 Januari 2025 terdakwa pernah menghubungi mantan PJ. Kades Bo’a atas nama STEFANUS MBATU untuk menanyakan perihal sejauh mana hasil pembahasan oleh pemerintah Desa Bo’a terkait akses jalan ke Pantai Oemau-Bo’a, dan penyampaian saat itu bahwa “saksi sudah diganti oleh pejabat yang baru, dan yang saksi perjuangkan itu, mentok di 4 kali pemanggilan, namun tidak ada solusi, walaupun salah satu kali pertemuan tersebut dihadiri oleh Pak SAM”. Setelah itu, keesokan harinya Jumat tanggal 24 Januari 2025 jam 23.51 WITA, tanpa mengetahui seluruh fakta yang sebenarnya terdakwa menggunakan akun mendia sosial facebook pribadi terdakwa atas nama Erasmus Frans mengunggah postingan pada laman pribadi terdakwa dengan alamat url https://www.facebook.com/erasmus.frans.1/posts/9122622957821065 dengan memposting tulisan: Akal & Aklakh Sehat VS Akal Akalan Kita Hormati Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Kab Rote Ndao, Pariwisata sebagai Penggerak Utama Lebih Khusus Di Kawasan Rote, Rencana Yang Spektakuler Namun Namun Motive yang terindikasi Spekulative, Akses ke Kawasan Wisata Yang Sudah Sangat Mendunia Terus Berulang Tahun menjadi Masalah Yang Tidak Terselesaikan. Kawasana Jalan Setapak Sepanjang Pantai Nemberala Terpotong Potong, Akses Masuk Ke Kawasan Pelabuhan Nemberala Secara Defacto Bisa Digunakan Tapi secara Dejure Akan masih menyisihkan Bola Panas yang Menggantung. Saat ini Muncul Operasi Senyap Penutupan Jalan Masuk Ke Pantai Wisata Bo'a 1) Akses Jalan Pertama samping Lapangan Sepak Bola Dengan Pekerjaan Jalan Lapen Yang Sudah Mendapatkan Ijin Tertulis dari Pemilik Lahan Yang pengerjaan Menggunakan APBD Kab. Rote Ndao TA 2018 Hanya Sampai Pintu Depan Kawasan PT. Bo'a Development. Dalam Poin perjanjian disebutkan Pihak Pemda Kab. Rote Ndao Akan Menyiapkan Akses Jalan Hingga Pantai namun Tidak Terlaksana Hingga Saat ini. 2) Akses Jalan Kedua Lewat Samping SD N Bo'a Yang awalnya Akses Denga Status sewa Oleh Beberapa Pemilik WNA (Investor) dan Digunakan Oleh Masyarakat Hingga Pada Tahun 2012 Akses Ini ditingkatkan Menjadi Jalan Desa Dengan Alokasi Dana Desa Perkerasan/Sirtu. Hingga pada 12 September 2024 Akses Jalan Ini mulai Ditutup Secara Sepihak Oleh Pihak PT. Bo'a Development dan Nihi Rote dengan Menggunakan Palang Pintu dan Larangan Masuk. Berbagai Upaya Penyelesaian Di Tingkat Kecamatan dan Desa, Pemberitaan Media Hingga Respon banyak Masyarakat Yang Menolak Aksi Dimaksud namun berbuntut Sama. Mencermati Persoalan ini Bahwa Ada Kepentingan besar dibalik yang mendrive Seluruh aksi Bo'a Development & Nihi Rote. Pemda kab Rote Ndao Ikut Dikendalikan, Tidak Peka bahkan Mendukung Aksi Korporasi, Rote Barat Punya Potensi SDA yang Super untuk dinikmati Bersama Dan SDM yang Unggul secara sosial & Budaya Dalam Hal Membuka diri bagi Pembangunan Dan Investasi Namun Ditersangkangkan Kearifan Lokal yang Mulya ini Di Rusak dan Dirampas Oleh Pihak2 Tertentu, Kita Tidak Anti Investasi Namun Kita Lebih Menghendaki Keadilan Dan Damai. Karena Sesungguhnya Yang Menjadikan Wisata Rote Barat dikenal dan Berkembang Dimata Dunia adalah Para Peselancar/Turis yang Mampu Mendorong Investasi Lokal Terbentuk wajar mereka disematkan sebagai Pahlawan Pariwisata. Rote Barat, Nemberala, Bo'a dan Sekitarnya adalah Milik kita Bersama Diskriminasi atas Nama Pembangunan Harus Realistis Karena Kita akan Mewarisi Bagi Anak Cucu Orang Delha dan Orang Rote, Sangat Ditersangkangkan pada saatnya Generasi Mendatang Akan Menyalahkan Kita Yang sudi Merelakan Masa Depan Mereka Dengan Penyesalan Abadi ( Menjadi Pendatang di Negeri Sendiri ) Kita yang Peduli Atau yang Kontra silahkan Kita Bertukar Ide Gagasan Dengan Hati, Perjuangan ini Akan Lebih Kencang, Keberanian atas Dasar Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, ini Cuitan Awal Untuk Untuk Menambah Kebersamaan Karena Disitulah Kekuatan Kita. Mari Berjuang Untuk Akses Jalan Ke Kawasan Internasional Pantai Wisata Bo'a (Oemau) sehingga Postingan tersebut banyak mendapat komentar yang beragam.
----- Bahwa Postingan terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh salah satu Security yang bekerja di PT. Bo’a Development atas nama KAREL MBATU lalu saksi KAREL MBATU mengirimkan 3 buah tangkapan layar/screenshot postingan yang diunggah oleh terdakwa kepada saksi SAMSUL BAHARI yang merupakan Karyawan PT. Bo’a Development dan setelah saksi SAMSUL BAHARI membaca postingan tersebut, ada beberapa kalimat yang merupakan pemberitaan bohong atau tidak sesuai dengan fakta yakni:
Bahwa penggalan kalimat dalam caption atas postingan terdakwa tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta karena akses jalan kedua lewat Jalan samping SD-SMP Satap Bo’a tersebut bukanlah jalan Desa karena sejak awal lahan tersebut dikontrak/sewa oleh Orang Asing atas nama TOM CARROLL dengan masyarakat setempat pemilik lahan, kemudian pada tahun 2023 saudara TOM CARROLL mengalihkan sewah atas lokasi tanah /akses jalan kontrak kepada pihak PT. Sitasa Bahtera, kemudian pada tahunn 2023 juga PT. Sitasa Bahtera yang merupakan induk Perusahaan dari PT Bo’a Development membeli tanah akses jalan kontrak di lokasi tersebut seluas kurang lebih 1.400 M2 dari pemilik lahan. Oleh karena Akses jalan kontrak terlihat ke arah pantai yang terkadang dilalui oleh masyrakat awalnya lurus-lurus saja dan tidak adanya akses publik maka dari itu PT. Bo’a Development alihkan ke samping wilayah (sebelah barat) agar masyarakat dan turis tetap bisa ke Pantai, dan Pengalihan akses jalan masuk tersebut atas sepengetahuan dan sepertujuan dari pemilik lahan diantaranya saksi ELIHOREF MBATU, saksi FELIPUS TASI, saksi PITER MESAH dan saksi KAREL MBATU (wakili saksi MATHEOS MBATU) dikarenakan dilokasi yang sudah dibeli tersebut sedang dilaksanakan pekerjaan konstruksi. Bahwa akses jalan kedua lewat Jalan samping SD-SMP Satap Bo’a tersebut bukanlah jalan Desa melainkan jalan dengan status Kontrak Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya akte Perjanjian Pengalihan Hak sewa akses jalan antara lain:
----- Bahwa adapun alasan jalan SD-SMP Satap Boa dikerjakan menggunakan Sertu dikarenakn pada tahun 2012 ketika Saksi FELIPUS TASI masih menjabat sebagai Kepala Desa Boa terdapat pekerjaan Sertu pada Dusun Oemau, Desa Boa sepanjang kurang lebih 2.000 Meter dengan menggunakan Dana PNPM Tahun 2012 dengan ketua Pelaksana Sdr YUSUF LENGGU akan tetapi dalam pekerjaan tersebut hanya dilakukan sepanjang 1.400 Meter dan masih tersisa kurang lebih 600 Meter sehingga atas Kesepakatan antara saksi FELIPUS TASI selaku Kepala Desa Boa, Sdr YUSUF LENGGU Ketua Pelaksana PNPM dan pemilik tanah atas nama saksi ELIHORF MBATU, sehingga material sisa berupa sertu tersebut dialihkan untuk pekerjaan jalan samping SD SMP SATAP Boa sampai ke Pantai Oemau. Dalam pekerjaan Jalan Sertu tersebut mulai dari samping SD SMP Satap Boa melewati Jalan milik Alm ARKIPUS NALE hingga Bibir Pantai Oemau bukan dikerjakan sesuai dengan Jalan yang telah di hibahkan kepada Pemerintah Desa Boa, dikarenakan jika dikerjakan sesuai dengan jalan yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Desa Boa maka jalan tersebut tidak sampai ke Bibir Pantai Oemau-Nembeana karena harus melewati Depan rumah Mr PAUL dan Ibu Claudia sehingga saksi FELIPUS TASI selaku Kepala Desa Boa saat itu meminta agar pekerjaan jalan tersebut dialihkan kebagian Selatan yaitu menggunakan tanah dari Alm Sdr ARKIPUS NALE untuk dilakukan pengerjaan jalan sampai ke bibir Pantai Oemau sehingga akses jalan yang dimaksud oleh terdakwa sesuai unggahan tersebut tidak benar dikarenakan Jalan samping SD-SMP Satap Boa tersebut bukan merupakan jalan Desa melainkan jalan kontrak serta tidak dilakukan penutupan secara sepihak oleh Pihak PT Boa Development dikarenakan terdapat akses jalan bagian Barat yang bisa dilalui oleh Masyarakat Sekitar, umum maupun wisatawan Mancanegara untuk Pergi dan berkativitas di Pantai Oemau. Bahwa terkait akses masuk lewat jalan Lapen samping lapangan yang hanya sampai pintu masuk PT Boa Development dan Nihi Rote karena sesuai dengan perjanjian kerja sama tahun 2011 dengan addendum Tahun 2014 antara Pemerintah Daerah Rote Ndao dengan PT Boa Development dengan sertifikat Hak Pakai Pemda Nomor 002 dengan Luas lahan kurang lebih 55.125 M2.
bahwa kalimat tersebut tidak sesuai kenyataan atau fakta dikarenakan PT. Bo’a Development tidak pernah merampas kearifan lokal apalagi merusaknya, dibuktikan dengan yang pertama nama-nama Villa di dalam PT. Bo’a Development tersebut antara lain nama ciri khas rote seperti Malole, Termanu, Uma Kita dan beberapa Villa nama bahasa Rote, Barang-barang kebutuhan seperti makanan dan kebutuhan logistik lainya diambil dari UMKM masyarakat desa Bo’a dan sekitarnya, sepeda motor dan mobil sebagai operasional kantorpun di sewa dari masyarakat Bo’a.
----- Bahwa Pernyataan dan tudingan yang disampaikan terdakwa dalam akun facebooknya merupakan berita Bohong karena terdakwa tidak dapat membuktikan pernyataan dan tuduhanya tersebut sehingga sangat merugikan PT Boa Development dan Nihi Rote khususnya orang-orang yang berkaitan dengan PT Boa Development dan Nihi Rote karena berita bohong tersebut menimbulkan citra buruk pada PT Boa Development dan Nihi Rote akibatnya mencemarkan nama baik pada PT Boa Development dan Nihi Rote dan semua orang yang berkaitan dengan pada PT Boa Development dan Nihi Rote.
----- Bahwa kemudian terdakwa juga mengomentari postingan atau unggahan terdakwa tersebut yang kemudian sangat memprovakasi pembaca,masyarakat Bo’a dan karyawan PT. Bo’a Development yang diantaranya:
----- Bahwa Postingan bernada Provokasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah memicu beberapa tanggapan negative Netizen yang memperburuk citra baik PT Boa Development dan Nihi Rote di Masyarakat khususnya Masyarakat di Kabupaten Rote Ndao seperti komentar dari Akun Facebook Nicodemus Oktovianus Roberthus Lepat dengan komentar Miris mmng ko boi dulu akses ini bisa, bahkan ada yang bernada Provokasi seperti yang ditulis akun facebook Redy Boelan dengan komentar Yang perlu masyarakat delha lakukan kalau ingin keadilan hanya satu kata yaitu LAWAN; juga akun facebook Oka Adu dengan komentar Kka Erasmus Frans, Beta Siap Ttd Kka Kalau Itu Jalan Satu2 Untuk Ktg Bergerak, Dan Berguna Untuk Semua Masyarakat Kka. Serta komentar akun yang lebih rinci seperti Akun facebook Mersi Tite dengan komentar terimah kasih untuk pesan yang di ingatkan kepada beta sebagai DPRD yang lahir dari Rote barat terkhususnya.beta butuh kekuatan masyarakat agar ketong bisa menyelesaikan persoalan ini..gedung DPRD siap memerimah masyarakat yang datang keluhkan masalah yang ada di wilayah ini…b tunggu niat baik bapa,mama,adik dan Kaka dong semua.datang secara resmi di DPRD. Jadi akibat Postingan terdakwa sangat signifikan karena tidak hanya mencemarkan nama baik yang merugikan nama baik PT Boa Development dan Nihi Rote tetapi juga memicu tanggapan yang memprovokasi.
----- Bahwa kalimat dalam postingan tersebut kemudian diperiksa oleh ahli Bahasa Dr Frans Asisi Datang S.S., M.Hum Dosen Bahasa Indonesia dan Dosen Ilmu Linguistik pada Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia dengan Surat Tugas Nomor: ST-1494/UN2.F7.D/SDM.05.06/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr Bondan Kanumoyoso, S.S., M.Hum Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia menerangkan Bahwa:
Frasa Operasi Senyap (kalimat 1) memiliki makna dilakukan secara diam-diam bahkan penuh rahasia; Frasa ditutup secara sepihak (kalimat 2) bermakna negative karena tidak melibatkan orang lain atau Masyarakat, menunjukan kesewenangan dalam melakukan sesuatu; frasa kearifan local yang mulia ini di rusak dan dirampas (kalimat 3) memiliki makna yang sangat negative karena kearifan local merupakan sesuatu yang baik dan positif dirusak dan dirampas ( kata dirusak dan dirampas dalam kalimat ini sangat negative makananya) ; frasa menutup mulut dan menutup mata (kalimat 4) menunjuk ada perbuatan menyuap untuk tidak kritis terhadap sesuatu yang tidak baik; kalimat (5) memiliki makna adanya penguasaan ekonomi secara absolut oleh pihak-pihak tertentu dan tidak melibatkan pihak lain (dikunci rapat-rapat); frasa Garang-garang larang (kalimat 6) menunjukan makna kekerasan; kata disegel (kalimat 7) menunjukan makna ditutupnya akses secara total; dan kata dibatasi (kalimat 8) menunjukan makna yang sama.
----- Bahwa semua kata, frasa dan kalimat sebagaimana yang disebutkan ahli tersebut diatas menunjukan citra negative yang ditujukan kepada PT Boa Development dan Nihi Rote dan semua orang yang berkaitan dengan PT Boa Development dan Nihi Rote tersebut. Citra Buruk yang disematkan kepada PT Boa Development dan Nihi Rote dan semua orang yang berkaitan dengan PT Boa Development dan Nihi Rote tersebut dilakukan terdakwa secara sengaja sehingga hal ini mengakibatkan tercemarnya nama baik PT Boa Development dan Nihi Rote dan semua orang yang berkaitan dengan PT Boa Development dan Nihi Rote tersebut sehingga dapat menimbulkan kerugian PT Boa Development dan Nihi Rote dan semua orang yang berkaitan dengan PT Boa Development dan Nihi Rote tersebut baik secara ekonomi maupun social.
----- Bahwa akibat dari postingan terdakwa tersebut mengakibatkan Kegaduhan- kegaduhan baik di Media Sosial maupun di Masyarakat sehingga sebagian masyarakat terus-menerus memposting berita buruk tentang PT. Bo’a Development sehingga menimbulkan kebencian dan penghasutan. Dampak dari postingan terdakwa juga menggangu ketenangan dan kondusifitas di sebagian masyarakat Rote Barat yang pada akhirnya memicu kegaduhan di lokasi PT Boa Development bahkan sampai berakibat secara fisik. Kegaduhan-kegaduhan ini merupakan buah dari anggapan yang dilahirkan berita bohong tersebut bahwa pihak PT. Boa Development menutup / privatisasi pantai, diantaranya :
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik----------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
