Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2.HALIM IRMANDA, S.H.
3.BOBY BINTANG HASIHOLAN SIGALINGGING, S.H.
4.DONI RAHMAD HABIBI, S.H.
ERASMUS FRANS MANDATO Alias MUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1186/ N.3.23.3 / Eku.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2HALIM IRMANDA, S.H.
3BOBY BINTANG HASIHOLAN SIGALINGGING, S.H.
4DONI RAHMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERASMUS FRANS MANDATO Alias MUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. YANTO M. P. EKON, S.H., M.HumERASMUS FRANS MANDATO Alias MUS
2HARRI WILLIAM CALVIN PANDIE, S.HERASMUS FRANS MANDATO Alias MUS
3Yohanis Daniel Rihi,S.HERASMUS FRANS MANDATO Alias MUS
4Jidon Roberto Pello SHERASMUS FRANS MANDATO Alias MUS
5RYDO NICKELENS MANAFE, SH.,MHERASMUS FRANS MANDATO Alias MUS
6DANCE I. SINLAELOE, SHERASMUS FRANS MANDATO Alias MUS
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

----- Bahwa Terdakwa ERASMUS FRANS MANDATO alias MUS pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 23.51 Wita atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao tau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Tindak Pidana dengan sengaja menyebarkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat Pemberitahuan Bohong yang menimbulkan kerusuhan di Masyarakat., perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

----- Bahwa berawal sekira bulan oktober 2021 saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat DI Rt 004/ Rw 002, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao terdakwa membaca sebuah Postingan di media online terkait akses publik yang ditutup secara sepihak oleh pihak Korporasi dalam hal ini PT. Bo’a Development dan Nihi Rote sehingga atas dasar pemberitaan tersebut terdakwa sempat turun langsung ke lokasi untuk mengeceknya yakni pada tanggal 30 Oktober 2024 dan mulai mencari tahu terkait informasi atas penutupan akses jalan ke pantai Oemau-Bo’a, dan waktu itu terdakwa mencari tahu dengan langsung menelfon Pejabat Kepala Desa Bo’a saat itu atas nama saksi STEFANUS MBATU untuk menanyakan terkait pengurusan pembahasan akses jalan ke pantai Oemau-Bo’a tersebut, selain itu terdakwa juga menghubungi mantan Kepala Desa Bo’a atas nama Sdr MERSIANUS TITE untuk menanyakan perihal akses jalan ke pantai Oemau-Bo’a tersebut, dan penyampaian saat itu adalah terkait akses jalan samping lapangan sepak bola Bo’a, pada tahun 2018 sudah ada surat Pernyataan Pelepasan Lahan dari para pemilik lahan kepada Pemerintah Daerah Rote Ndao, kemudian untuk akses jalan samping SD-SMP satap Bo’a tersebut ditahun 2019 waktu itu, sudah dilakukan pengukuran oleh pertanahan Rote Ndao, dan sudah ada pemisahan, yang mana jalan tersebut sudah ditandatangani oleh pemerintah Desa, dan pemilik lahan menandatangani bahwa lahan mereka berbatsan dengan jalan Desa. Dan sebelum terdakwa memposting, tepatnya sekira tanggal 23 Januari 2025 terdakwa pernah menghubungi mantan PJ. Kades Bo’a atas nama STEFANUS MBATU untuk menanyakan perihal sejauh mana hasil pembahasan oleh pemerintah Desa Bo’a terkait akses jalan ke Pantai Oemau-Bo’a, dan penyampaian saat itu bahwa saksi sudah diganti oleh pejabat yang baru, dan yang saksi perjuangkan itu, mentok di 4 kali pemanggilan, namun tidak ada solusi, walaupun salah satu kali pertemuan tersebut dihadiri oleh Pak SAM. Setelah itu, keesokan harinya Jumat tanggal 24 Januari 2025 jam 23.51 WITA, tanpa mengetahui seluruh fakta yang sebenarnya terdakwa menggunakan akun mendia sosial facebook pribadi terdakwa atas nama Erasmus Frans mengunggah postingan pada laman pribadi terdakwa dengan alamat url  https://www.facebook.com/erasmus.frans.1/posts/9122622957821065 dengan memposting tulisan:

Akal & Aklakh Sehat VS Akal Akalan

Kita Hormati Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Kab Rote Ndao, Pariwisata sebagai Penggerak Utama Lebih Khusus Di Kawasan Rote, Rencana Yang Spektakuler Namun Namun Motive yang terindikasi Spekulative, Akses ke Kawasan Wisata Yang Sudah Sangat Mendunia Terus Berulang Tahun menjadi Masalah Yang Tidak Terselesaikan. Kawasana Jalan Setapak Sepanjang Pantai Nemberala Terpotong Potong,  Akses Masuk Ke Kawasan Pelabuhan Nemberala Secara Defacto Bisa Digunakan Tapi secara Dejure Akan masih menyisihkan Bola Panas yang Menggantung.  Saat ini Muncul Operasi Senyap Penutupan Jalan Masuk Ke Pantai Wisata Bo'a 1) Akses Jalan Pertama samping Lapangan Sepak Bola Dengan Pekerjaan Jalan Lapen Yang Sudah Mendapatkan Ijin Tertulis dari Pemilik Lahan Yang pengerjaan Menggunakan APBD Kab. Rote Ndao TA 2018  Hanya Sampai Pintu Depan Kawasan PT. Bo'a Development. Dalam Poin perjanjian  disebutkan Pihak Pemda Kab. Rote Ndao Akan Menyiapkan Akses Jalan Hingga Pantai namun Tidak  Terlaksana Hingga Saat ini. 2) Akses Jalan Kedua Lewat Samping SD N Bo'a Yang awalnya Akses Denga Status sewa Oleh Beberapa Pemilik WNA (Investor) dan Digunakan Oleh Masyarakat Hingga Pada Tahun 2012 Akses Ini ditingkatkan Menjadi Jalan Desa Dengan Alokasi Dana Desa Perkerasan/Sirtu. Hingga  pada  12 September 2024 Akses Jalan Ini mulai Ditutup Secara Sepihak Oleh Pihak PT. Bo'a Development dan Nihi Rote dengan Menggunakan Palang Pintu dan Larangan Masuk. Berbagai Upaya Penyelesaian Di Tingkat Kecamatan dan Desa, Pemberitaan Media Hingga Respon banyak Masyarakat Yang Menolak Aksi Dimaksud namun berbuntut  Sama. Mencermati Persoalan ini Bahwa Ada Kepentingan besar dibalik  yang mendrive Seluruh aksi Bo'a Development & Nihi Rote. Pemda kab Rote Ndao Ikut  Dikendalikan, Tidak Peka bahkan Mendukung Aksi Korporasi, Rote Barat Punya Potensi SDA yang Super untuk dinikmati Bersama Dan SDM yang Unggul secara sosial & Budaya Dalam Hal Membuka diri bagi Pembangunan Dan Investasi Namun Ditersangkangkan Kearifan Lokal yang Mulya ini Di Rusak dan Dirampas Oleh Pihak2 Tertentu, Kita Tidak Anti Investasi Namun Kita Lebih Menghendaki Keadilan Dan Damai. Karena Sesungguhnya Yang Menjadikan Wisata Rote Barat dikenal dan Berkembang Dimata Dunia adalah Para Peselancar/Turis yang Mampu Mendorong Investasi Lokal Terbentuk  wajar mereka disematkan sebagai Pahlawan Pariwisata.  Rote Barat, Nemberala, Bo'a dan Sekitarnya adalah Milik kita Bersama Diskriminasi atas Nama Pembangunan Harus Realistis Karena Kita akan Mewarisi Bagi Anak Cucu Orang Delha dan Orang Rote, Sangat Ditersangkangkan pada saatnya Generasi Mendatang Akan Menyalahkan Kita Yang sudi Merelakan Masa Depan Mereka Dengan Penyesalan Abadi ( Menjadi Pendatang di Negeri Sendiri ) Kita yang Peduli Atau yang Kontra silahkan Kita Bertukar Ide Gagasan Dengan Hati, Perjuangan ini Akan Lebih Kencang, Keberanian atas Dasar Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, ini Cuitan Awal Untuk Untuk Menambah Kebersamaan Karena Disitulah Kekuatan Kita. Mari Berjuang Untuk Akses Jalan Ke Kawasan Internasional  Pantai Wisata Bo'a (Oemau) sehingga Postingan tersebut banyak mendapat komentar yang beragam.

 

----- Bahwa Postingan terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh salah satu Security yang bekerja di PT. Bo’a Development atas nama KAREL MBATU lalu saksi KAREL MBATU mengirimkan 3 buah tangkapan layar/screenshot postingan yang diunggah oleh terdakwa kepada saksi SAMSUL BAHARI yang merupakan Karyawan PT. Bo’a Development dan setelah saksi SAMSUL BAHARI membaca postingan tersebut, ada beberapa kalimat yang merupakan pemberitaan bohong atau tidak sesuai dengan fakta yakni:

  1. Penggalan kalimat pertama : Saat ini Muncul Operasi Senyap Penutupan Jalan Masuk Ke Pantai Wisata Bo'a 1) Akses Jalan Pertama samping Lapangan Sepak Bola Dengan Pekerjaan Jalan Lapen Yang Sudah Mendapatkan Ijin Tertulis dari Pemilik Lahan Yang pengerjaan Menggunakan APBD Kab. Rote Ndao TA 2018 Hanya Sampai Pintu Depan Kawasan PT. Bo’a Development. Dalam Poin perjanjian disebutkan Pihak Pemda Kab. Rote Ndao Akan Menyiapkan Akses Jalan Hingga Pantai namun Tidak Terlaksana Hingga Saat ini. 2) Akses Jalan Kedua Lewat Samping SD N Bo'a Yang awalnya Akses Dengan Status sewa Oleh Beberapa Pemilik WNA (Investor) dan Digunakan Oleh Masyarakat Hingga Pada Tahun 2012 Akses Ini ditingkatkan Menjadi Jalan Desa Dengan Alokasi Dana Desa Perkerasan/Sirtu. Hingga pada 12 September 2024 Akses Jalan Ini mulai Ditutup Secara Sepihak Oleh Pihak PT. Bo’a Development dan Nihi Rote dengan Menggunakan Palang Pintu dan Larangan Masuk.

Bahwa penggalan kalimat dalam caption atas postingan terdakwa tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta karena akses jalan kedua lewat Jalan samping SD-SMP Satap Bo’a tersebut bukanlah jalan Desa karena sejak awal lahan tersebut dikontrak/sewa oleh Orang Asing atas nama TOM CARROLL dengan masyarakat setempat pemilik lahan, kemudian pada tahun 2023 saudara TOM  CARROLL mengalihkan sewah atas lokasi tanah /akses jalan kontrak kepada pihak PT. Sitasa Bahtera, kemudian pada tahunn 2023 juga PT. Sitasa Bahtera yang merupakan induk Perusahaan dari PT Bo’a Development membeli tanah akses jalan kontrak di lokasi tersebut seluas kurang lebih 1.400 M2 dari pemilik lahan. Oleh karena Akses jalan kontrak terlihat ke arah pantai yang terkadang dilalui oleh masyrakat  awalnya lurus-lurus saja dan tidak adanya akses publik maka dari itu PT. Bo’a Development alihkan ke samping wilayah (sebelah barat) agar masyarakat dan turis tetap bisa ke Pantai, dan Pengalihan akses jalan masuk tersebut atas sepengetahuan dan sepertujuan dari pemilik lahan diantaranya saksi ELIHOREF MBATU, saksi FELIPUS TASI, saksi PITER MESAH dan saksi KAREL MBATU (wakili saksi MATHEOS MBATU) dikarenakan dilokasi yang sudah dibeli tersebut sedang dilaksanakan pekerjaan konstruksi.

Bahwa akses jalan kedua lewat Jalan samping SD-SMP Satap Bo’a tersebut bukanlah jalan Desa melainkan jalan dengan status Kontrak Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya akte Perjanjian Pengalihan Hak sewa akses jalan antara lain:

  1. Akte Perjanjian Pengalihan Hak Sewa akses Jalan Nomor: 19 tertanggal 09 September 2023 dari Saudara THOMAS EDWAR CARROL Als TOM CARROL kepada PT SITASA BAHTERA dengan pemilik tanah An MATHEOS MBATU dengan ukuran kurang lebih 925 M2 atau 185 M x 5 M.
  2. Akte Perjanjian Pengalihan Hak Sewa akses Jalan Nomor: 18 tertanggal 09 September 2023 dari Saudara THOMAS EDWAR CARROL Als TOM CARROL kepada PT SITASA BAHTERA dengan pemilik tanah An ROSLIN MARCE BENGGU dengan ukuran kurang lebih 560 M2 atau 112 M x 5 M.
  3. Akte Perjanjian Pengalihan Hak Sewa akses Jalan Nomor: 20 tertanggal 09 September 2023 dari Saudara THOMAS EDWAR CARROL Als TOM CARROL kepada PT SITASA BAHTERA dengan pemilik tanah An HERMANUS MBATU dengan ukuran kurang lebih 600 M2 atau 120 M x 5 M.
  4. Akte Perjanjian Pengalihan Hak Sewa akses Jalan Nomor: 21 tertanggal 09 September 2023 dari Saudara THOMAS EDWAR CARROL Als TOM CARROL kepada PT SITASA BAHTERA dengan pemilik tanah An ELIHOREF MBATU dengan ukuran kurang lebih 600 M2 atau 120 M x 5 M

 

----- Bahwa adapun alasan jalan SD-SMP Satap Boa dikerjakan menggunakan Sertu dikarenakn pada tahun 2012 ketika Saksi FELIPUS TASI masih menjabat sebagai Kepala Desa Boa terdapat pekerjaan Sertu pada Dusun Oemau, Desa Boa sepanjang kurang lebih 2.000 Meter dengan menggunakan Dana PNPM Tahun 2012 dengan ketua Pelaksana Sdr YUSUF LENGGU akan tetapi dalam pekerjaan tersebut hanya dilakukan sepanjang 1.400 Meter dan masih tersisa kurang lebih 600 Meter sehingga atas Kesepakatan antara saksi FELIPUS TASI selaku Kepala Desa Boa, Sdr YUSUF LENGGU Ketua Pelaksana PNPM dan pemilik tanah atas nama saksi ELIHORF MBATU, sehingga material sisa berupa sertu tersebut dialihkan untuk pekerjaan jalan samping SD SMP SATAP Boa sampai ke Pantai Oemau. Dalam pekerjaan Jalan Sertu tersebut mulai dari samping SD SMP Satap Boa melewati Jalan milik Alm ARKIPUS NALE hingga Bibir Pantai Oemau bukan dikerjakan sesuai dengan Jalan yang telah di hibahkan kepada Pemerintah Desa Boa, dikarenakan jika dikerjakan sesuai dengan jalan yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Desa Boa maka jalan tersebut tidak sampai ke Bibir Pantai Oemau-Nembeana karena harus melewati Depan rumah Mr PAUL dan Ibu Claudia sehingga saksi FELIPUS TASI selaku Kepala Desa Boa saat itu meminta agar pekerjaan jalan tersebut dialihkan kebagian Selatan yaitu menggunakan tanah dari  Alm Sdr ARKIPUS NALE untuk dilakukan pengerjaan jalan sampai ke bibir Pantai Oemau sehingga akses jalan yang dimaksud oleh terdakwa sesuai unggahan tersebut tidak benar dikarenakan Jalan samping SD-SMP Satap Boa tersebut bukan merupakan jalan Desa melainkan jalan kontrak serta tidak dilakukan penutupan secara sepihak oleh Pihak PT Boa Development dikarenakan terdapat akses jalan bagian Barat yang bisa dilalui oleh Masyarakat Sekitar, umum maupun wisatawan Mancanegara untuk Pergi dan berkativitas di Pantai Oemau.

Bahwa terkait akses masuk lewat jalan Lapen samping lapangan yang hanya sampai pintu masuk PT Boa Development dan Nihi Rote karena sesuai dengan perjanjian kerja sama tahun 2011 dengan addendum Tahun 2014 antara Pemerintah Daerah Rote Ndao dengan PT Boa Development dengan sertifikat Hak Pakai Pemda Nomor 002 dengan Luas lahan kurang lebih 55.125 M2.

 

  1. Penggalan kalimat kedua:  Namun Disaksikan Kearifan Lokal yang Mulya ini Di Rusak dan Dirampas Oleh Pihak2 Tertentu,

bahwa kalimat tersebut tidak sesuai kenyataan atau fakta dikarenakan PT. Bo’a Development tidak pernah merampas kearifan lokal apalagi merusaknya, dibuktikan dengan yang pertama nama-nama Villa di dalam PT. Bo’a Development tersebut antara lain nama ciri khas rote seperti Malole, Termanu, Uma Kita dan beberapa Villa nama bahasa Rote, Barang-barang kebutuhan seperti makanan dan kebutuhan logistik lainya diambil dari UMKM masyarakat desa Bo’a dan sekitarnya, sepeda motor dan mobil sebagai operasional kantorpun di sewa dari masyarakat Bo’a.

 

----- Bahwa Pernyataan dan tudingan yang disampaikan terdakwa dalam akun facebooknya merupakan berita Bohong karena terdakwa tidak dapat membuktikan pernyataan dan tuduhanya tersebut sehingga sangat merugikan PT Boa Development dan Nihi Rote khususnya orang-orang yang berkaitan dengan PT Boa Development dan Nihi Rote karena berita bohong tersebut menimbulkan citra buruk pada PT Boa Development dan Nihi Rote akibatnya mencemarkan nama baik pada PT Boa Development dan Nihi Rote dan semua orang yang berkaitan dengan pada PT Boa Development dan Nihi Rote.

 

----- Bahwa kemudian terdakwa juga mengomentari postingan atau unggahan terdakwa tersebut yang kemudian sangat memprovakasi pembaca,masyarakat Bo’a dan karyawan PT. Bo’a Development yang diantaranya:

  1. Komentar yang menandai akun facebook Merzhy Hangge  Makasih Adik Ada strategy Korporasi Merekrut Karyawan, ini Trik Menutup Mulut agar Kita Menutup Mata, Adik Sebagai Pemuda Bo'a Yang berani dan Terang Menyatakan Sikap, Ketika Semua Lahan Di Beli peluang Kita Hanya Akan Menjadi Karyawan. Ini Mainset yang ditargetkan Korporasi Karena Mereka Tau persis bila Ada Akses Terbuka ke Pantai Maka UKM bertumbuh, saat ini di Bo'a hanya ada 1 Penginapan Milik Lokal "Oemau Bungalow” Kedepan Semakin Sulit Ivestasi Lokal Bertumbuh bagaimana Pantai Yang Indah, Ombak Yang Berkualitas Bisa diakses dengan Mudah dan Tanpa Intimidasi? Pintu penguasaan ekonomi bersama dikunci rapat- rapat. Kita samakan Niat Baik dengan Semua Anak yang dipekerjakan Nihi Rote, Hati2 Kita akan diadu Satu Sama Lain Karena Adik2 Security di Nihi Rote Mulai garang2 larang orang Masuk ke pantai: Mama2 Dan Bapa Yang Melaut, Turis Lokal, Anak Selancar, Apalagi Orang Bule peselancar yang tinggal di Nemberala, Bo'a dan Sekitarnya, kalaupun mereka bisa sampai Pantai itu karena berani melawan arus atau cari Jalan Tikus, Kami Sentuh hati Adik2 yang bekerja di dalam Nihi Rote Kalian Punya Pengaruh, Disaat Kalian Kompak Meminta Nihi Rote Membuka Akses Buat Masyarakat Tanpa Syarat, Mereka Tidak berani keluarkan adik2 sebaliknya Adik2 akan disegani dan dihormati Karena Menjadi Insan yang punya prinsip, Sekali Lagi Kita waspada dan Bijak Benturan antara sesama kita Bisa terjadi Dan Pihak Korporasi inginkan itu. Salam Kompak.
  2. Komentar yang menandai akun Fresly Pah Adik, saksi perjelas ya Mantan PJ Kades Adik Stefanus Mbatu Sangat Getol Urus aduan Masyarakat Sebelum letakan Jabatan Penyelesaian melibatkan Aparat, Tokoh Masyarakat Namun Dari Pihak Nihi Yang dikirim Om Sam Bokotei, persoalan tidak akan selesai harusnya datang itu Manager atau Owner Kasihan Om Sam Hanya jadi tameng tidak bisa bicara apa2. Drama yang dimainkan Nihi, Urusan 3 kali dengan Undangan Resmi lagi Hasil Jalan Ditempat. Jadi Adik Laksanakan Tugas Profesional saja, kalau Suara hati kita titipkan di Media terbuka seperti ini pasti Kita akan Serius Adik.
  3. Komentar yang menandai akun Ro Rera Adik Salah satu UKM Mobil & Motor Rental Akan Berkurang Bila Lokasi pantai dan Selancar Bo’a disegel, Tumbuh Ekonomi Mikro kita menjadi Lambat, Makasih.

 

----- Bahwa Postingan bernada Provokasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah memicu beberapa tanggapan negative Netizen yang memperburuk citra baik PT Boa Development dan Nihi Rote di Masyarakat  khususnya  Masyarakat di Kabupaten Rote Ndao seperti komentar dari Akun Facebook Nicodemus Oktovianus Roberthus Lepat dengan komentar Miris mmng ko boi dulu akses ini bisa, bahkan ada yang bernada Provokasi seperti yang ditulis akun facebook  Redy Boelan dengan komentar Yang perlu masyarakat delha lakukan kalau ingin keadilan hanya satu kata yaitu LAWAN; juga akun facebook Oka Adu dengan komentar Kka Erasmus Frans, Beta Siap Ttd Kka Kalau Itu Jalan Satu2 Untuk Ktg Bergerak, Dan Berguna Untuk Semua Masyarakat Kka. Serta komentar akun yang lebih rinci seperti  Akun facebook Mersi Tite dengan komentar terimah kasih untuk pesan yang di ingatkan kepada beta sebagai DPRD yang lahir dari Rote barat terkhususnya.beta butuh kekuatan masyarakat agar ketong bisa menyelesaikan persoalan ini..gedung DPRD siap memerimah masyarakat yang datang keluhkan masalah yang ada di wilayah ini…b tunggu niat baik bapa,mama,adik dan Kaka dong semua.datang secara resmi di DPRD. Jadi akibat Postingan terdakwa sangat signifikan karena tidak hanya mencemarkan nama baik yang merugikan nama baik PT Boa Development dan Nihi Rote tetapi juga memicu tanggapan yang memprovokasi.

 

----- Bahwa kalimat dalam postingan tersebut kemudian diperiksa oleh ahli Bahasa Dr Frans Asisi Datang S.S., M.Hum Dosen Bahasa Indonesia dan Dosen Ilmu Linguistik pada Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia dengan Surat Tugas Nomor: ST-1494/UN2.F7.D/SDM.05.06/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr Bondan Kanumoyoso, S.S., M.Hum Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia menerangkan Bahwa:

  1. jika dikaitkan dengan ilmu semantik maka kalimat dalam postingan terdakwa mengakibatkan tercemarnya citra baik PT Boa Development dan Nihi Rote tersebut berikut kalimat postingan yang ahli maksudkan:
  1. saat ini muncul operasi Senyap Penutupan Jalan Masuk ke Pantai Wisata Boa.
  2. Akses jalan ini mulai di tutup secara sepihak oleh Pihak PT Boa Development dan Nihi Rote
  3. Namun disayangkan kearifan local yang mulia ini dirusak dan dirampas oleh pihak-pihak tertentu
  4. Ini trik menutup mulut agar kta menutup mata.
  5. Pintu penguasaan ekonomi bersama dikunci rapat-rapat
  6. Adik-adik Securiti di Nihi Rote mulai Garang-garang larang orang masuk ke Pantai
  7. Adik salah satu UKM Mobil dan Motor rental akan berkurang bila Lokasi Pantai dan selancar Boa disegel
  8. Skrang Justru akses turisme kesana dibatasi

Frasa Operasi Senyap (kalimat 1) memiliki makna dilakukan secara diam-diam bahkan penuh rahasia; Frasa ditutup secara sepihak (kalimat 2) bermakna negative karena tidak melibatkan orang lain atau Masyarakat, menunjukan kesewenangan dalam melakukan sesuatu; frasa kearifan local yang mulia ini di rusak dan dirampas (kalimat 3) memiliki makna yang sangat negative karena kearifan local merupakan sesuatu yang baik dan positif dirusak dan dirampas ( kata dirusak dan dirampas dalam kalimat ini sangat negative makananya) ; frasa menutup mulut dan menutup mata (kalimat 4) menunjuk ada perbuatan menyuap untuk tidak kritis terhadap sesuatu yang tidak baik; kalimat (5) memiliki makna adanya penguasaan ekonomi secara absolut oleh pihak-pihak tertentu dan tidak melibatkan pihak lain (dikunci rapat-rapat); frasa Garang-garang larang (kalimat 6) menunjukan makna kekerasan; kata disegel (kalimat 7) menunjukan makna ditutupnya akses secara total; dan kata dibatasi (kalimat 8) menunjukan makna yang sama.

 

----- Bahwa semua kata, frasa dan kalimat sebagaimana yang disebutkan ahli tersebut diatas menunjukan citra negative yang ditujukan kepada PT Boa Development dan Nihi Rote dan semua orang yang berkaitan dengan PT Boa Development dan Nihi Rote tersebut. Citra Buruk yang disematkan kepada PT Boa Development dan Nihi Rote dan semua orang yang berkaitan dengan PT Boa Development dan Nihi Rote tersebut dilakukan terdakwa secara sengaja sehingga hal ini mengakibatkan tercemarnya nama baik PT Boa Development dan Nihi Rote dan semua orang yang berkaitan dengan PT Boa Development dan Nihi Rote tersebut sehingga dapat menimbulkan kerugian PT Boa Development dan Nihi Rote dan semua orang yang berkaitan dengan PT Boa Development dan Nihi Rote tersebut baik secara ekonomi maupun social.

 

----- Bahwa akibat dari postingan terdakwa tersebut mengakibatkan Kegaduhan- kegaduhan baik di Media Sosial maupun di Masyarakat sehingga sebagian masyarakat terus-menerus memposting berita buruk tentang PT. Bo’a Development sehingga menimbulkan kebencian dan penghasutan. Dampak dari postingan terdakwa juga menggangu ketenangan dan kondusifitas di sebagian masyarakat Rote Barat yang pada akhirnya memicu kegaduhan di lokasi PT Boa Development bahkan sampai berakibat secara fisik. Kegaduhan-kegaduhan ini merupakan buah dari anggapan yang dilahirkan berita bohong tersebut bahwa pihak PT. Boa Development menutup / privatisasi pantai, diantaranya :

  1. Tanggal 29 Januari 2025 Pada hari Rabu, kurang lebih pukul 14.30 WITA, datang 3 orang ( Sdr DAUD KILLI, Sdr DIJON FRANS, Saksi MAX DANIL EDISON NDOKO) lewat Pos 2 ingin berangkat surfing. Mereka datang dan meminta untuk masuk pantai melalui lokasi proyek konstruksi PT. Bo’a Development. kemudian, saksi KAREL MBATU Als PAK KAREL salah satu danru keamanan di Lokasi tersebut menyampaikan bahwa pihak PT. Bo’a Development sedang menerima tamu, sehingga 3 orang tersebut diarahkan untuk melalui jalan umum yang telah disediakan. 3 orang tersebut kemudian meninggalkan Pos 2. Setelah kurang lebih 15 menit,  ( Sdr DAUD KILLI, Sdr DIJON FRANS, Saksi MAX DANIL EDISON NDOK datang kembali ke Pos 2 dan meminta saksi KAREL MBATU untuk membiarkan mereka tetap masuk melalui lokasi proyek karena menurut mereka apabila melewati jalan umum tersebut, akan mengharuskan mereka menempuh jarak lebih jauh sampai ke pantai. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, saksi KAREL MBATU kemudian memberi ketiga orang tersebut toleransi dan mengizinkan mereka untuk masuk lewat jalan proyek, namun mereka diminta untuk parkir motor di sebelah pondok milik Pak EFER. Namun, fakta yang terjadi adalah motor mereka diparkir di area Pos 5 yang masih masuk dalam wilayah proyek (seperti yang ditunjukan video). Setelah itu, saksi KAREL MBATU memonitor anggota security lain yang bertugas di Pos 5 untuk bantu arahkan supaya ketiga orang tersebut tidak parkir di area proyek tersebut, mengingat mereka sudah diberikan toleransi untuk melewati area proyek. Kemudian, Pak KAREL meminta anggota JOKSAN memberikan HT ke salah satu orang yg bernama DAUD KILLI agar saksi KAREL MBATU bisa bicara langsung. Pak Karel menanyakan mengapa mereka parkir sembarangan di area proyek padahal sudah diberikan toleransi, lalu DAUD KILLI menjawab bahwa Pak MERSI dan Pak MUS FRANS menyuruh mereka parkir di dalam area proyek. Setelah itu, DIJON  (yang merupakan anak dari terdakwa) menghubungi terdakwa, dan kemudian terdakwa bicara kepada Sdr JOKSAN lewat telfon milik anak terdakwa tersebut. terdakwa mengatakan kepada JOKSAN “kalian 18 orang kan?” dengan nada mengancam. “Kalau saya bawa rombongan kesitu, kalian berani usir tidak?” Kemudian, melalui HT, Pak KAREL meminta JOKSAN untuk dokumentasi. Lalu terdakwa bertanya kembali “Kalian ada berapa orang?” Lalu JOKSAN menjawab “19 orang”. Kemudian terdakwa meminta para security untuk bergabung dengan terdakwa dan untuk menandatangani petisi jalan. Apabila para security perusahaan menolak maka terdakwa akan membawa orang-orangnya untuk melawan tim security yang hanya berjumlah 19 orang tersebut.
  2. Tanggal 12 Februari 2025, Pada hari  Kamis, sekitar pukul 12:45 WITA, seorang wanita atas nama YANSE TASI datang ke lokasi proyek. YANSE TASI menyampaikan dan merekam kejadian berikut : Danru saksi KAREL MBATU Als PAK KAREL PAK KAREL menyapa “selamat siang ibu, mau kemana?” Selanjutnya YANSE TASI menjawab “saya mau jalan-jalan kepantai”, lalu Danru PAK KAREL menyampaikan “kalau ibu mau ke pantai silahkan lewat jalan yg sudah disediakan, di sebelah barat”, lalu YANSE TASI menjawab “saya tidak tau jalan disebelah barat, yang saya tau cuma ini jalan. Karena inikan jalan umum (jalan desa)”, Danru PAK KAREL  menjawab “disini tidak ada jalan”, lalu YANSE TASI menjawab kembali “masak kamu tidak tau ini jalan? Ini kan jalan dari dulu jalan umum, kenapa gak bisa lewat sini?” Danru KAREL menjawab “disini ada pekerjaan proyek jadi tidak bisa, kalau ibu mau kepantai silahkan lewat jalan yang sudah disediakan”. YANSE TASI menjawab lagi: “saya gak lihat jalan yang dibagian Barat itu”. Danru KAREL menjawab “kalau ibu gak lihat bisa saya suruh anggota untuk antar ibu”. Lalu dengan nada keras YANSE TASI berkata “tidak bisa saya mau lewat jalan sini karena setau saya ini jalan desa. Kalau saya lewat sana bagian barat ada yang larang saya bagaiamana ?”. Cekcok tersebut terus berlanjut dan YANSE TASI kukuh untuk tidak mau melewati jalan umum yang disediakan, dan harus melewati lokasi proyek.
  3. Tanggal 8 Maret 2025, Pada hari Sabtu, sekitar pukul 13;15 WITA, saksi RUDOLF OJ FRANS MANDATO Als Adi Frans datang ke Pos 2 petugas Danru KAREL MBATU Als PAK KAREL dan Pak JOKSAN selaku anggota. ADI FRANS datang sambal marah-marah dan bertanya “adi nalle itu siapa? tinggalnya dimana?”, “ini saya mau beli dia” (istilah untuk mengajak berkelahi), Danru PAK KAREL menjawab “ada apa? Kalau ada masalah sini masuk pos kita bicara”, lalu ADI FRANS menjawab “masa saya mau ke Pantai untuk surfing, Adi Nalle cegat saya?”. Lalu Danru PAK KAREL menjawab: “itu bukan melarang, tapi kan supaya teratur karena disini kan project sedang berjalan, jadi kalau mau masuk lewat pos 1dan ke pantai, maka harus diparkir disamping pos dan jalan kaki kepantai supaya jangan mengganggu orang sedang kerja”. Setelah itu kurang lebih 30 menit datang terdakwa naik mobil warna hitam bersama anaknya dan 2 orang di dalam mobil, serta CRISTIAN TARHANI, MERSI HANGGE pakai sepeda motor. Lalu terdakwa turun masuk ke pos dan memarahin Danru PAK KAREL: “kenapa ini jalan desa dilarang, padahal bapak kamu kan sudah kasih ke desa”, lalu terdakwa bilang “saya sudah tanya bapak kamu, terus bapak kamu bilang saya sudah kasih tapi kamu yang buat pusing. Padahal kata bapak kamu, kamu tidak punya hak di jalan. Yang punya hak cuma adik-adik kamu”. Lalu Pak KAREL menjawab “saya akan konfirmasi ke bapak saya kalau kamu bilang saya tidak punya hak. Dan apa benar bapak saya bicara seperti itu ke kamu”. “Lebih baik kamu dan adik kamu kalau tidak ada kepentingan silahkan kembali”. Setelah itu mereka kembali ke pos 1 untuk mencari ADI NALLE (saksi Yean Marthinus Nalle). Setelah itu, Danru PAK KAREL memerintahkan anggota JOKSAN untuk mengikuti mereka ke pos 1. Lalu Danru Pak KAREL dapat informasi dari JOKSAN bahwa ADI FRANS dan ADI NALLE terlibat dalam bentrok fisik, dimana ADI FRANS memberi tandukan kepada ADI NALLE. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Selain itu, postingan itu juga menimbulkan suatu kegaduhan di acara reses anggota dewan sangat provokatif dan merugikan.
  4. Pada tanggal 5 Mei 2025 ada reses salah satu anggota dewan bernama MERSIANUS TITE, reses di desa Bo’a. Dari hal-hal yang disampaikan pada reses itu, ada menyangkut provokasi atau ajakan untuk mengobrak-abrik usaha PT. Bo’a Development. Hal ini bisa dilihat pada video live facebook reses tersebut pada menit ke 3.29, dimana disebut 100 orang anak-anak lokal gangguin tamu surfing mereka biar tidak nyaman, kita obrak abrik usaha mereka,kita ganggu tamu-tamu mereka.” dengan link facebook: https://www.facebook.com/Anabungzhu/videos/1174771
    367750748/?mibextid=rS40aB7S9Ucbxw6v

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya