Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Rno 1.GODLIF BESSIE alias GOT
2.YUNUS PANDIE alias IVON
3.ISBOSET LIU alias Is.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT Cq. Kapolres Rote Ndao Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Rno
Tanggal Surat Selasa, 30 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GODLIF BESSIE alias GOT
2YUNUS PANDIE alias IVON
3ISBOSET LIU alias Is.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT Cq. Kapolres Rote Ndao
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka yang diikuti dengan penangkapan dan  penahanan atas diri PEMOHON dan juga Penggeledahan serta Penyitaan barang – barang Milik Para Pemohon  yang dilakukan oleh Termohon adalah  Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Menyatakan hukum bahwa berhubung seluruh rangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan atas diri Para Pemohon telah dilakukan secara melanggar hukum maka, proses hukum atas diri Pemohon haruslah dinyatakan batal demi hukum, 
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PARA PEMOHON atas nama GODLIF BESSIE, JUNUS PANDIE dan ISBOSET LIU  dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Polres Rote Ndao;
  5. Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya atau rehabilitasi senilai Rp. 1.000,000,000,- (Satu miliar rupiah)

ATAU,

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya