Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2.Yosef Umbu Hina Marawali, S.H
3.ARIYANTO NOVINDRA,S.H.,M.H.
4.M. Novrian, SH
5.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
6.IMMANUEL PASARIBU,S.H.
4.EBEN HESER TASI
5.YARDI A. DAMA
6.SANTO YOSIAS DAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 70 / N.3.23.3 / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA
2Yosef Umbu Hina Marawali, S.H
3ARIYANTO NOVINDRA,S.H.,M.H.
4M. Novrian, SH
5SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
6IMMANUEL PASARIBU,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBEN HESER TASI[Penahanan]
2YARDI A. DAMA[Penahanan]
3SANTO YOSIAS DAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Adimusa Busimon Zacharias, S.H.YARDI A. DAMA
2Adimusa Busimon Zacharias, S.H.SANTO YOSIAS DAMA
3Adimusa Busimon Zacharias, S.H.EBEN HESER TASI
4Canisius Ibu, S.H., M.HumYARDI A. DAMA
5Canisius Ibu, S.H., M.HumSANTO YOSIAS DAMA
6Canisius Ibu, S.H., M.HumEBEN HESER TASI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I EBEN HESER TASI  bersama-sama dengan Terdakwa II YARDI A. DAMA dan Terdakwa III SANTO YOSIAS DAMA pada hari Kamis tanggal 18 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 06.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perairan Tanjung Oepao Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Posisi 10º 37’ 375” LS - 123º 26’ 640” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2024,Para Terdakwa berangkat dari Kupang menuju Ke Rote dengan membawa beberapa bahan yang sudah dibeli di Kupang seperti : Pupuk Merek Cantik,dan korek api selanjutnya masing – masing Terdakwa I EBEN HASER TASI membeli Pupuk Merek Cantik di toko Pertanian di Pasar Oesao, Kota Kupang sebanyak 8 kg (delapan kilogram) dengan harga sekitar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per kilogram, sehingga total membayar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I EBEN HASER TASI membeli Korek Api pada PPI Oeba-Kota Kupang sebanyak 1 slov dengan harga ± Rp. 27.000,- (kurang lebih dua puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa Para Terdakwa membawa Pupuk Merek Cantik dan Korek Api yang dibeli tersebut ke rumah Terdakwa III Santo Yosias Dama yang beralamat di Rote DaleRT 006 RW 006 Desa Pukuafu Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao Selanjutnya Terdakwa III Santo Yosias Dama mencampur Pupuk Merek Cantik sebanyak 8 kg (delapan kilogram) tersebut dengan minyak tanah sebanyak 1L (satu liter) sampai merata lalu digoreng sampai mengering selanjutnya didinginkan dan dimasukkan ke dalam 2 (dua) jirigen yang berukuran 5 L (lima liter). selanjutnya Korek Api sebanyak 1(satu) slov dikupas oleh Terdakwa II Yardi A. Dama lalu dipisahkan dengan kayu dan ujung korek yang berwarna coklat (Serbuk Korek Api/ serbuk Potasium Clorate “KClO3”)nya lalu menghaluskan Serbuk Korek Api/Serbuk Potasium Clorate (KClO3) tersebut selanjutnya mengisikan kedalam 1 (satu) buah botol Plastik Fanta Berukuran ± 250 ml (kurang lebih dua ratus mili liter).Setelah itu, Para Terdakwa membawa 2 (dua) buah jirigen yang berukuran 5 L (lima liter) yang berisi Pupuk Merek Cantik yang telah di goreng dengan minyak tanah dan 1 (satu) buah botol Plastik Fanta Berukuran ± 250 ml (kurang lebih dua ratus mili liter) yang berisi Serbuk Korek Api/Serbuk Potasium Clorate (KClO3) ke dalam kapal dengan nama KARNA KASIH. Kemudian pada tanggal 18 Januari Para Terdakwa mulai berlayar sekitar jam 03.00 Wita dengan kapal KARNA KASIH menuju perairan Keka, Kabupaten Rote Ndao untuk menangkap ikan menggunakan bahan 2 (dua) buah jirigen yang berukuran 5 L (lima liter) yang berisi Pupuk Merek Cantik yang telah di goreng dengan minyak tanah dan 1 (satu) buah botol Plastik Fanta Berukuran ± 250 ml (kurang lebih dua ratus mili liter) yang berisi Serbuk Korek Api/Serbuk Potasium Clorate (KClO3) yang akan dirakit menjadi Bom.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 anggota Polri Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur yakni saksi JAILANI, saksi GILBERTH ROVY SONRIO MUDAK dan saksi FREDIBERTUS NEBA melakukan Patroli Rutin berdasarkan Surat Perintah Dirpolairud Polda Nusa Tenggara Timur Nomor Sprin/225/I/HUK.6.6/2024/Ditpolairud tanggal 01 Januari 2024 dengan menggunakan KP Pomana XXII 3017.
  • Bahwa saat berada di perairan Oepao Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Posisi 10º 37’ 375” LS - 123º 26’ 640” BT sekira pukul 06.10 wita saksi JAILANI, saksi GILBERTH ROVY SONRIO MUDAK dan saksi FREDIBERTUS NEBA berpapasan dengan 1 (Satu) Unit Kapal Motor KARNA KASIH warna biru putih yang dinahkodain oleh Terdakwa I EBEN HESER TASI bersama-sama dengan Terdakwa II YARDI A. DAMA dan Terdakwa III SANTO YOSIAS DAMA dan melihat hal-hal yang mencurigakan dari atas kapal tersebut sehingga saksi JAILANI, saksi GILBERTH ROVY SONRIO MUDAK dan saksi FREDIBERTUS NEBA meminta Terdakwa I EBEN HESER TASI, Terdakwa II YARDI A. DAMA dan Terdakwa III SANTO YOSIAS DAMA untuk bekerjasama dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang digunakan para Terdakwa tersebut, namun para Terdakwa tidak mengindahkan/menuruti permintaan dari ketiga saksi tersebut dan melarikan diri dengan cara menambah kecepatan Kapal yang digunakan para Terdakwa  dan melakukan gerakan zig-zag dengan tujuan menghindari pengejaran dari saksi JAILANI, saksi GILBERTH ROVY SONRIO MUDAK dan saksi FREDIBERTUS NEBA.
  • Bahwa melihat kapal yang digunakan para Terdakwa menambah kecepatan, saksi JAILANI, saksi GILBERTH ROVY SONRIO MUDAK dan saksi FREDIBERTUS NEBA langsung melakukan pengejaran dan berhasil mendekati Kapal yang digunakan para Terdakwa lalu melompat ke atas kapal tersebut tepatnya pada bagian haluan kapal lalu mengambil alih kemudi kapal dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang digunakan para Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di atas Kapal Motor KARNA KASIH warna Biru Putih yang digunakan para Terdakwa, saksi JAILANI, saksi GILBERTH ROVY SONRIO MUDAK dan saksi FREDIBERTUS NEBA menemukan :
  • 2 (Dua) Jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk masing-masing berat + 4 kg.
  • 1 (Satu) Botol Fanta berisi serbuk Korek Api.
  • 1 (Satu) Unit Kompresor.
  • 1 (Satu) Pis selang Kompresor panjang 90 meter.
  • 2 (Dua) Buah Dakor, sebagai sarana untuk menyelam ikan hasil tangkapan.
  • 3 (Tiga) Buah kaca mata selam.
  • 1 (Satu) Buah perahu dayung bahan fiber.
  • 2 (Dua) Buah dayung kayu.
  • 2 (Dua) Buah Serok/waring.
  • 2 (Dua) Gulung Pemberat/timah.
  • 1 (Satu) Buah Senter kepala warna kuning.
  • 3 (Tiga) Buah korek gas.
  • 1 (Satu) Buah pipet/air mineral.
  • 8 (Delapan) Buah coolbox, sebagai tempat untuk menampung ikan hasil tangkapan.

Kemudian para Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan diatas Kapal Motor KARNA KASIH diamankan dan dibawa ke kantor KP.P POMANA XXII-3017 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para Terdakwa diketahui bahwa 2 (Dua) Jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk masing-masing berat + 4 kg sebagai bahan peledak (Bom Ikan Rakitan), 1 (Satu) Botol Fanta berisi serbuk Korek Api sebagai bahan peledak (Bom Ikan Rakitan) dan Sumbu Ledak Bom Ikan rakitan, 3 (Tiga) Buah korek gas sebagai alat untuk menyalakan sumbu ledak dan 1 (Satu) Buah pipet/air mineral sebagai sarana untuk diisi serbuk korek api untuk sumbu ledak.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa, selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penyitaan dan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop bewarna coklat tanpa lak segel, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing diberi label barang. Selanjutnya masing-masing bukti diberi kode “Q1” dan “Q2”, pada bukti kode “Q1” didalamnya terdapat serbuk bewarna coklat dan pada kode bukti “Q2” didalamnya terdapat serbuk bewarna putih dengan kesimpulan :
  • Serbuk bewarna coklat yang terdapat didalamnya plastik klip kode bukti “Q1” adalah Potasium Chlorate (KCLO3) yang berfungsi sebagai sumbu/delayed dalam pembuatan bom rakitan.
  • Serbuk bewarna putih yang terdapat didalam plastic klip kode bukti “Q2” adalah ANFO (Ammonium Nitrat Fuel Oil) yang merupakan isian utama pada bom rakitan.

Barang bukti Q1 dan Q2 tersebut adalah salah satu dari bahan peledak yang dapat digunakan dalam pembuatan bom rakitan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Nomor LAB.161/BHF/2024 tanggal 26 Januari 2024 oleh I Gede Wali, S.H., M.H, I Gede Budiartawan, S.Si., M.Si dan I Kadek Susanta selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Bali.

  • Bahwa para Terdakwa membawa 2 (Dua) Jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk masing-masing berat + 4 kg, 1 (Satu) Botol Fanta berisi serbuk Korek Api, 3 (Tiga) Buah korek gas dan 1 (Satu) Buah pipet/air mineral yang akan dirakit untuk dijadikan bahan peledak/bom ikan tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan barang-barang tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para Terdakwa.

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya