Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Rno YEHESKIEL B TARIGAN RIFALDO TASILIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/VI/2024/SEK LOBALAIN
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YEHESKIEL B TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDO TASILIMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa RIFALDO TASILIMA, pada tanggal 15 Juli 2023 sekitar jam 23.00 wita bertempat diruas jalan Tuabuna, Desa. Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili yaitu melakukan Penganiayaan Ringan. terhadap saksi-saksi Angki Sodakain, Klara Lita Fanggidae, Semuel Syem, Welhelmus Zacharias perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar jam 23.00 wita terdakwa telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap korban dengan cara memukul korban dengan tangan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali kearah mulut bagian kiri (bibir) dan melayangkan tendangan kesamping sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pinggang korban sebelah Kiri.
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi Klara Lita Fanggidae yang melihat terdakwa menganiaya korban setelah itu terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa terdakwa bersama teman-temannya membawa korban kerumah saudara YUSUF SYEM sampai di depan pintu halaman rumah tersebut kemudian terdakwa menendang korban mengenai dibagian perut korban dengan menggunakan kaki dari arah belakang korban dan mengenai punggung korban
  • Bahwa kemudian terdakwa memegang kerah baju korban sambil terdakwa menendang korban dengan menggunakan kaki kanan dari arah depan dan mengenai pingang bagian kiri korban sebanyak satu kali kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan menganyunkan pukulannya dengan tangan terkepal kewajah korban sehingga mengenai pipi bagian kiri sehingga korban mengalami luka bengkak dibagian pipi sebelah kiri
  • 1(Satu) buah surat Visum Et Repertum dengan nomor : 026 / RSU / TU / VII / 2023,  tanggal 16 Juli 2023 yang diperiksa dan dikeluarkan oleh dr Michelle Giovanny Manoeroe pada UPT Rumah Sakit Daerah Ba’a.

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berusia sembilan belas tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk polisi dalam permintaan visum pada pemeriksaan keadaan umum dan tanda vital baik dalam kesadaran penuh. pada korban didapatkan tiga buah luka, luka pertama adalah luka memar dibagian mata sebelah kiri. Luka berbentuk tidak beraturan dengan batas tidak tegas. Luka berwarna merah keunguan. daerah sekitar luka tampak bengkak. Luka kedua adalah luka lecet disepanjang bibir bagian atas dan bawah. luka berbetuk tidak beratauran, dengan daerah sekitar luka tampak kemerahan dan bengkak, tidak ada perdarahan aktif dan luka ke tiga adalah satu buah luka tertutup dijari jempol tangan kanan, luka berbentuk garis lurus, berukuran panjang 2 cm dengan daerah sekitar luka tampak kemerahan dan bengkak. Tidak ada perdarahan aktif. Luka tersebut sesuai dengan luka akibat persentuhan dengan benda tumpul.

 

-----Perbuatan Terdakwa RIFALDO TASILIMA sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya