| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2024/PN Rno | YEHESKIEL B TARIGAN | RIFALDO TASILIMA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Rno | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP/01/VI/2024/SEK LOBALAIN | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa RIFALDO TASILIMA, pada tanggal 15 Juli 2023 sekitar jam 23.00 wita bertempat diruas jalan Tuabuna, Desa. Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili yaitu melakukan Penganiayaan Ringan. terhadap saksi-saksi Angki Sodakain, Klara Lita Fanggidae, Semuel Syem, Welhelmus Zacharias perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki-laki berusia sembilan belas tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk polisi dalam permintaan visum pada pemeriksaan keadaan umum dan tanda vital baik dalam kesadaran penuh. pada korban didapatkan tiga buah luka, luka pertama adalah luka memar dibagian mata sebelah kiri. Luka berbentuk tidak beraturan dengan batas tidak tegas. Luka berwarna merah keunguan. daerah sekitar luka tampak bengkak. Luka kedua adalah luka lecet disepanjang bibir bagian atas dan bawah. luka berbetuk tidak beratauran, dengan daerah sekitar luka tampak kemerahan dan bengkak, tidak ada perdarahan aktif dan luka ke tiga adalah satu buah luka tertutup dijari jempol tangan kanan, luka berbentuk garis lurus, berukuran panjang 2 cm dengan daerah sekitar luka tampak kemerahan dan bengkak. Tidak ada perdarahan aktif. Luka tersebut sesuai dengan luka akibat persentuhan dengan benda tumpul.
-----Perbuatan Terdakwa RIFALDO TASILIMA sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
