| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membagi hasil pinjaman dana dari Bank dengan menggunakan sertifikat tanah milik Penggugat sebagai agunan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Internal Nomor 121/SKL-CLNT/V/2019, tanggal 07 Mei 2019 merupakan perbuatan yang telah mencederai hak Penggugat atas tanah yang bersertifikat tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor 53 / 19 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ELVA PAULINE YUSTISIA RAFAEL, SH,M.Kn antara Penggugat selaku Penjual dan Tergugat sebagai pembeli, perjanjian tersebut dibuat secara berpura-pura, maka Akta Jual Beli tersebut tidak memiliki nilai pembuktian yang mengikat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa peristiwa balik nama pemilik Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 1589/Mokdale dari sebelumnya atas nama ZIPORA J. MANDALA MEROEKH (Penggugat) menjadi atas nama IVAN HARTONO (Tergugat), adalah perbuatan yang telah mencederai hak milik Penggugat atas tanah yang bersertifikat tersebut karena perbuatan tersebut tidak didasarkan pada kondisi riil tetapi dilakukan secara berpura-pura untuk memenuhi keinginan Tergugat untuk menguasai dan memiliki tanah yang telah bersertifikat tersebut tanpa diketahui Penggugat sebelumnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan sertifikat yang telah dibalik nama atas nama Tergugat kepada kondisi semula atas nama Penggugat dan selanjutnya diserahkan Kembali kepada Penggugat tanpa syarat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 1589/Mokdale yang telah diadakan balik nama atas nama IVAN HARTONO, sertifikat tersebut tidak memiliki nilai pembuktian;
- Menyatakan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat;
- Membebankan semua biaya perkara ini kepada Tergugat;
Atau; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian Gugatan ini diajukan, atas Perkenanan Yang Mulia, Memeriksa, mengadili dan Memutus perkara ini, diucapkan Terimakasih. |