Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Rno 1.ARIYANTO NOVINDRA,S.H.,M.H.
2.MARTINUS TONDU SULUH,S.H.,M.HUM.
3.DEWI YULIANA ASRIANTI,S.E., S.H.
4.ABEN BM SITUMORANG,S.H.,M.H.
5.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
6.M. Novrian, SH
7.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
Andry Evans Toelle Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1131/N.3.23.3/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ARIYANTO NOVINDRA,S.H.,M.H.
2MARTINUS TONDU SULUH,S.H.,M.HUM.
3DEWI YULIANA ASRIANTI,S.E., S.H.
4ABEN BM SITUMORANG,S.H.,M.H.
5I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
6M. Novrian, SH
7SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andry Evans Toelle[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa ANDRY EVANS TOELLE, pada Hari  Jumat, tanggal  27 Oktober 2023 sekira jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Toko Palapa di Jl. Pabean Namodalem Kelurahan Namodale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Markus Yustino Kewa,  saksi Annisa Hardhiyanti dan Tim Gabungan Balai POM  Kupang melakukan Operasi Intelijen dalam rangka pengawasan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan di Kabupaten Rote Ndao berdasarkan Surat Tugas  dari Kepala Balai POM di Kupang No. PD.02.02.19A.19A3.10.23.1145 tanggal 24 Oktober 2023, selanjutnya, Saksi Markus Yustino Kewa, saksi Annisa Hardhiyanti dan Tim Gabungan Balai POM Kupang memasuki Toko Palapa milik Terdakwa ANDRY EVANS TOELLE (Perizin Berusaha Berbasis Resiko no : 1012210032319, tanggal 10 Desember 2021) yang terletak di Jl. Pabean Namodale Kelurahan Namodale Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, kemudian saksi Markus Yustino Kewa dan saksi Annisa Hardhiyanti melakukan penyisiran terhadap produk-produk makanan/minumana yang dijual di Toko Palapa dan dari hasil penyisiran ditemukan Pangan Kedaluwarsa sebanyak 17 (tujuh belas) jenis dan Pangan yang tidak ada tanggal kedaluwarsa/tanggal kedaluwarsa terhapus sebanyak 2 (dua) jenis yang disimpan  pada rak makanan bagian kiri, etalase kaca tempat mie, di dalam dos depan etalase, produk yang belum kedaluwarsa bercampur dengan produk yang telah kedaluwarsa, kemudian produk pangan tersebut dikumpulkan, dihitung jumlahnya dan dicatat, diberi identitas lalu dibuat Berita Acara Pengamanan, ditandatangani oleh saksi-saksi dan Terdakwa selanjutnya barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Balai POM Kupang.
  • Bahwa barang barang yang tidak ada tanggal kedaluwarsa dan tanggal kedaluwarsa terhapus yang ditemukan di Toko Palapa milik Terdakwa tersebut adalah sebagai berikut:
  • Bahwa Terdakwa (Toko Palapa) sudah 2 (dua) kali diberikan surat peringatan oleh Balai POM Kupang karena ditemukan menjual pangan kedaluwarsa yaitu  pada tahun 2012 (Surat Peringatan Badan POM KUPANG Nomor : IN.07.06.108 b.12.12.1278.A, tanggal 28 Desember 2012) dan tahun 2018 (Surat Peringatan Badan POM KUPANG Nomor : IN.07.06.108.1084.04.18.617, tanggal 20 April 2018).
  • Bahwa dalam keterangan Ahli ANITA BUDI MULYASIH,S.Far.,APT.,M.Sc. Ahli Bidang Pengawas Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Makanan Farmasi dan Makanan pada Balai POM Kupang :

barang/produk yang sudah Kadarluasa, produk yang tidak memiliki izin edar dan produk yang sudah rusak merupakan barang/produk yang tidak memenuhi syarat mutu atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, dan barang/ produk yang sudah Kadarluasa, produk yang tidak memiliki izin edar dan produk yang sudah rusak jika dikonsumsi oleh konsumen akan menyebabkan kram perut yang parah, muntah-muntah, sakit perut, diare yang disertai dengan demam, mengigil sakit kepala dan lain-lain, bahkan bisa juga menyebabkan kematian, oleh karena itu menjual/memperdagangkan barang/produk Kadarluasa, tidak memiliki izin edar dan produk yang sudah rusak dilarang/tidak diperbolehkan.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a. Undang-Undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya