Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Rno Naomi Langga OLAFBERT ARIANS MANAFE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Rno
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Naomi Langga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rian Van Frits Kapitan,S.H.,M.HNaomi Langga
2Jidon Roberto Pello SHNaomi Langga
Tergugat
NoNama
1OLAFBERT ARIANS MANAFE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa sah perjanjian pinjam -meminjam uang sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)  antara Penggugat dengan Tergugat  melalui Yori S Fanggidae pada tahun 2020;
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan wan prestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi uang pinjaman sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) secara sekaligus kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar  Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar sekaligus dengan uang pinjaman sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat langsung dilaksanakan meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum   (uitvoerbaar bij voorraad;
  7. Menghukung Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Cq. Majelis Hakim Majelis Hakim yang ditetapkan untuk  mememeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak