Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa sah perjanjian pinjam -meminjam uang sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) antara Penggugat dengan Tergugat melalui Yori S Fanggidae pada tahun 2020;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan wan prestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam uang sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi uang pinjaman sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) secara sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar sekaligus dengan uang pinjaman sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat langsung dilaksanakan meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad;
- Menghukung Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Cq. Majelis Hakim Majelis Hakim yang ditetapkan untuk mememeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |