Petitum |
- Menyatakan hukum, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnhya.
- Menyatakan hukum, Penggugat dan ayah tergugat I yaitu Nitanel Manafe, almarhum adalah anak/ahli waris sah dari ayah Anderias Manafe, almarhum, dan ibu Rahel Ledo, almarhumah.
- Menyatakan hukum tanah sengketa adalah tanah peninggalan warisan dari ayah Anderias Manafe, almarhum dan ibu Rahel Ledo, almarhumah.
- Menyatakan hukum pembagian tanah antara penggugat dengan ayah tergugat I yaitu Nitanel Manafe pada tahun 1970 adalah sah.
- Menyatakan hukum, tanah sengketa Tanah dengan nama LETEKA terletak di RT.002 RW.001, Dusun Denelain, Desa Edalode, Kecamatan Pante Baru, Kabupaten Rote Ndao, seluas kurang lebih 13.000 m2 (tiga belas ribu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah milik Et Ndun.
- Selatan dengan jalan raya Pante Baru ke Pepela
- Timur dengan tanah milik Amus Ledo, almarhum
- Barat dengan tanah milik Et Ndun. (Tanah Sengketa) adalah milik Penggugat David Manafe.
- Menyatakan hukum perbuatan ayah Tergugat I yaitu Nitanel Manafe, menjual tanah milik Penggugat (tanah sengketa) kepada Haselmus Baun dan Stefanus Nakmofa adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan hukum, Sertipikat Hak Milik Nomor 59 tahun 1987 atas nama Stefanus Nakmofa dan Sertipikat Hak Milik Nomor 60 tahun 1987 atas nama Haselmus Baun, yang di keluarkan oleh para Turut Tergugat menjadi tidak sah dan tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat atas tanah sengketa.
- Menyatakan hukum, Menghukum para tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa yang sekarang terletak di RT.002 RW.001 Dusun Denelain, Desa Edalode, Kecamatan Pante Baru, Kabupaten Rote Ndao, seluas ± 13.000 m2 (tiga belas ribu meter persegi) dengan batas-batas :
- Utara dengan tanah milik Et Ndun
- Selatan dengan jalan raya Pante Baru – Papela.
- Timur dengan tanah milik Amus Ledo, almarhum
- Barat dengan tanah milik Et Ndun, kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik dengan sukarela maupun dengan upaya paksa melalui pihak keamanan Negara (Polisi).
- Menghukum para turut tergugat untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor 59 tahun 1987 atas nama Stefanus Nakmofa dan Sertipikat Hak Milik Nomor 60 tahun 1987 atas nama Haselmus Baun.
- Menyatakan hukum sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.
- Menghukum Para Tergugat dan para turut tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Rote Ndao berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |