| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa FELIPUS PELLONDOU/Penggugat adalah SAH sebagai salah satu Ahliwaris Pengganti dan langsung dari HENDRIK PELLONDOU (Almarhum) yang berhak secara Hukum untuk mewarisi lahan/tanah seluas + 25 (kurang lebih dua puluh lima) Hektar yang biasa tanah/lahan ini disebut “ OEAITEAS “ yang terletak di RT. 008, RW. 004 Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kali.
Sebelah Selatan berbatasan dengan NUSAK TALAE
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah NGAUK DALE.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kali.
- Menyatakan Perbuatan dari OSKAR PELLONDOU (Almarhum)/ Tergugat 1 yang telah menyerahkan sebidang tanah/lahan milik kami seluas + 25 (kurang lebih dua puluh lima) Hektar kepada Bupati Rote Ndao tanpa sepengetahuan tertulis dari Penggugat maupun semua Ahli waris lainnya dari HENDRIK PELLONDOU (Almarhum) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan BATAL demi HUKUM atau TIDAK SAH dengan segala akibat Hukumnya : SURAT PERNYATAAN MELEPASKAN HAK ATAS TANAH Nomor --, tertanggal 02 Nopember 2003 yang dibuat oleh CAMAT ROTE TENGAH diatas sebidang lahan/tanah seluas + 550 (kurang lebih lima ratus lima puluh) Hektar dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan tanah milik Jeremias Amalo I dan Oskar Pellondou.
Sebelah Selatan berbatasan Jalan Raya.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ismail Dethan.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kali Mati.
- Menyatakan secara Hukum bahwa segala surat – surat, akta – akta, atau pengoperan hak atas tanah obyek Sengketa seluas + 25 (kurang lebih dua puluh lima) Hektar milik Penggugat bersama – sama dengan Ahli Waris lainnya yang timbul akibat Perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Menghukum para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh Hak dari padanya untuk menyerahkan tanah/lahan milik kami seluas 25 (kurang lebih dua puluh lima) Hektar yang biasa disebut “ OEAITEAS “ yang terletak di Desa RT. 008, RW. 004 Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan KALI.
Sebelah Selatan berbatasan dengan NUSAK TALAE
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah NGAUK DALE
Sebelah Barat berbatasan dengan KALI
kepada Penggugat dalam keadaan Kosong, Aman, tanpa dan bebas dari beban apapun dan bila perlu dengan meminta bantuan pihak keamanan dari pihak kepolisian.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Banding maupun Kasasi bahkan Perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk membayar segala biaya Perkara yang timbul sehubungan dengan adanya Gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) ini.------------------------------------------
A t a u :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao atau melalui Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia yang ditunjuk untuk Mengadili, Memeriksa dan Memutus Perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |