Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP Subs. 352 Ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh tersangka MARSELINUS MESAH terhadap korban ADI KADIK yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 11.00 wita di dalam Kantor Desa Oenggae tepatnya Ds. Oenggae, Kec. Pantai Baru, Kab. Rote Ndao.Dimana Pada awalnya Korban mendapat panggilan menghadap ke kantor desa Oenggae pada tanggal 03 September 2020 pukul 09.00 wita, karena Korban masih mengantar barang dagangan berupa cumi ke kupang sehingga Korban menghubungi kepala dusun an. Abdulah Kasopa bahwa Korban datang ke kantor desa terlambat karena Korban masih berada di pelabuhan ASDP PANTAI BARU, dan sekitar pukul 10.45 wita Korban beranjak dari pelabuhan pantai baru menuju kantor desa Oenggae dan sesampainya Korban di kantor desa oenggae sekitar pukul 11.00 wita dan saat itu Korban menyapa semua undangan yang sudah ada di kantor desa, saat itu juga Korban pergi mencari tempat duduk lalu Pelaku katakan kepada Korban bahwa ANJING, BABI, SETAN SEKARANG SUDAH JAM BERAPA, UNDANGAN JAM SEMBILAN KENAPA LU (KAMU) BARU DATANG, dan saat itu juga Pelaku berjalan menuju kearah Korban dan langsung masih mengeluarkan kata-kata kotor sambil Pelaku mengayungkan tangan untuk memukul Korban tetapi saat itu YEMSI MESAKH menangkap pukulan tersebut sehingga kuku dari Pelaku yang mengenai Dahi Korban dan saat itu Korban mengatakan Pelaku bapak sebenarnya kepala desa atau preman bukannya tanya Korban baik-baik tetapi malah mengeluarkan bahasa makian kepada Korban dan ingin memukul Korban, dan saat itu Pelaku berjalan menuju kembali ke tempat duduknya.
|