Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Rno Pjs Pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao Cq Ade Roni Oematan Ruben Benyamin Mulik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Rno
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Pjs Pimpinan Bank NTT Cabang Rote Ndao Cq Ade Roni Oematan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ruben Benyamin Mulik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 380.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan   demi   hukum   perbuatan Tergugat        (Wanprestasi     atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk untuk membayar seluruh tunggakan kredit yang tercatat dan atau melakukan pelunasan secara keseluruhan terhadap kredit.;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah    gugatan    ini    Saya    ajukan,                       semoga Ketua   Pengadilan Negeri Rote Ndao berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak