| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ZAKARIAS TIMU pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di depan rumah Saksi/Korban JEMI ELIFAS TIMU yaitu pada Dusun Dilamok, Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao atau setidaknya pada suatu tempat yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “?memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yakni terhadap Saksi/Korban JEMI ELIFAS TIMU yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, ketika Saksi/Korban JEMI ELIFAS TIMU selanjutnya disebut Saksi/Korban sedang menjaga anaknya yakni Ayub Timu yang sedang kambuh penyakit epilepsy/kejang-kejang bersama Istrinya yakni Saksi Febriana Fafo, Anak daripada Saksi/Korban yaitu Saksi Dimas Andrean Timu dan orang tua daripada Saksi/Korban yakni saksi Marten Timu. Sekitar pukul 23.00 WITA setelah Saksi Marten Timu pulang kerumahnya, datang sebuah sepeda motor dari arah timur datang dengan memutar-mutar gas dan membunyikan klakson motornya sepanjang jalan. Mendengar hal tersebut Saksi/Korban bersama Saksi Febriana Fafo dan Saksi Dimas Andrean Timu langsung keluar dari rumah menuju teras rumah, sesampainya di depan teras rumah Saksi Febriana Fafo dan Saksi Dimas Andrean Timu menunggu di teras rumah, dan Saksi/Korban langsung pergi menuju arah jalan raya, kemudian Saksi/Korban memberhentikan sepada motor tersebut yang dikendarai oleh Terdakwa ZAKARIAS TIMU yang selanjutnya disebut Terdakwa. Saat itu Saksi/Korban mengatakan kepada Terdakwa dengan kalimat “Zaka…… ayub ada sakit penyakitnya ada kambuh dan kumat, kamu berhenti bel bel dulu” artinya “Zaka… ayub ada sakit penyakitnya lagi kabuh dan kumat kamu berhenti membunyikan klakson“ kemudian Terdakwa yang dalam keadaan mabuk mencaci-maki Saksi/Korban dengan mengatakan “Saya bunyikan klakson kenapa…..puki mai tolo” yang artinya “Saya membunyikan klakson kenapa… kemaluan perempuan, kemaluan laki-laki“. Terdakwa kemudian mematikan sepeda motor lalu menurunkan standar dan turun dari atas sepeda motor, namun Terdakwa terjatuh sendiri di pinggir jalan, kemudian Saksi/Korban langsung keluar dari pintu pagar dan berdiri di samping dari Terdakwa lalu berkata kepada Terdakwa dengan kalimat “zaka kamu seorang linmas saya punya anak ayub yang sakit itu kamu punya anak juga” yang artinya “zaka kamu adalah seorang linmas, Saksi/Korban punya anak ayub yang sakit itu adalah kamu punya anak juga“ kemudian Terdakwa langsung mencekik leher Saksi/Korban dengan menggunakan tangan kanannya sambil mencaci-maki Saksi/Korban dengan kalimat “tolo, uti puki mai” secara berulang kali. Kemudian Terdakwa langsung mengambil batu lalu melempari ke arah Saksi/Korban sehingga Saksi/Korban menghindar sehingga lemparan batu tersebut tidak mengenai Saksi/Korban, setelah itu datanglah Saksi MARTEN TIMU ke lokasi kejadian dan mengatakan kepada Saksi/Korban dan Terdakwa dengan kalimat “kalian kakak adik bertengkar apa tengah malam” kemudian Saksi/Korban jawab “ko ini zaka gas-gas motor dan bel-bel padahal ayub ada sakit di dalam rumah” artinya “kalian kakak adik bertengkar apa tengah malam“, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian sambil mengatakan kepada Saksi/Korban “tunggu e…..” sambil berjalan menuju ke arah rumahnya dengan meninggalkan sepada motornya ditempat kejadian.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23:30 WITA Terdakwa datang kembali dan menghampiri Saksi/Korban dengan mengatakan “we LIF tolo, puki mai ini malam kamu mati” artinya “hai Lif kemaluan laki laki, kemaluan perempuan ini malam kamu mati“. Saksi/Korban kemudian langsung mengarahkan senter ke arah Terdakwa dan Saksi/Korban melihat Terdakwa mencabut pisau tersebut dari dalam sarung pisau yang berada di pinggang sebelah kanan dengan cara tangan kanan memegang gagang pisau dan tangan kiri memegang sarung pisau namun saat itu sarung pisau tersebut jatuh dibawah tanah, lalu Terdakwa menunjukan dan mengarahkan pisau tersebut ke Saksi/Korban sambil berjalan menghampiri Saksi/Korban, sehingga Saksi/Korban langsung berjalan mundur ke belakang dan masuk ke halaman rumahnya karena merasa takut. Pada waktu yang bersamaan Saksi MARTEN TIMU langsung berteriak mengatakan dengan menyebut nama Anak daripada Saksi/Korban (Saksi DIMAS ANDREAN TIMU) dengan kalimat “dimas cepat-cepat zaka ada pegang pisau” artinya “dimas cepat cepat Zakarias ada pegang pisau” sehingga Saksi/Korban melihat Saksi DIMAS ANDREAN TIMU keluar dari teras rumah Saksi/Korban menuju jalan raya lalu memutar dari arah belakang Terdakwa kemudian langsung memeluk Terdakwa dari belakang dan langsung mengambil dengan cara merampas pisau tersebut dari tangan kanan Terdakwa dan setelah mendapatkan pisau tersebut, Saksi DIMAS ANDREAN TIMU langsung masuk kembali ke dalam rumah, setelah itu datanglah Saksi YUNUS TIMU kemudian mengatakan kepada Saksi/Korban dengan kalimat “Lif….. zaka salah apa sehingga kamu maki dia?” artinya “Lif ….. zaka ada salah apa sehingga kamu caci maki dia?” sambil Saksi YUNUS TIMU berjalan menghampiri Saksi/Korban kemudian saksi menjawab “kamu baru datang kamu tau tidak zaka caci maki saya terlebih dahulu” artinya “kamu baru datang, kamu tau atau tidak zaka caci maki saya terlebih dahulu“ kemudian Saksi MARTEN TIMU mengatakan lagi kepada Saksi YUNUS TIMU “ayub ada sakit di dalam rumah, zaka ada gas gas motor terus lif tegur malah zaka mencekik leher Lif” artinya “ayub ada sakit didalam rumah, zaka ada gas gas motor sehingga Lif menegur akan tetapi Zakarias timu mencekik leher Lif“ mendengar kata-kata tersebut akhirnya Saksi YUNUS TIMU langsung membawa Terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki dan meninggalkan sepada motor milik Terdakwa di tempat kejadian, setelah Terdakwa pergi beberapa saat kemudian datanglah Saksi DEBI FAFO dan duduk bercerita di teras rumah Saksi/Korban. Kemudian Saksi/Korban menceritakan kejadian tersebut kepada Saksi DEBI FAFO lalu setelah itu Saksi DEBI FAFO pamit pulang kerumahnya dan membawa sepada motor milik Terdakwa yang ditinggalkan ditempat kejadian untuk dibawa ke rumah Terdakwa.
------------------------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |