| Dakwaan |
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa RUDOLF O.J. FRANS MANDATO Alias ADI Alias ADI FRANS, pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 15.00 wita bertempat di pintu masuk Pos 1 (Satu) security PT Bo’a Development yang terletak di desa Bo’a Kec. Rote Barat Kab. Rote Ndao atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili yaitu melakukan Penganiayaan Ringan, terhadap korban sdri YEAN MARTINUS NALLE perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut
- Bahwa terdakwa pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar jam 15.00 wita bertempat depan pintu gerban Hotel Nihi yang terletak di Dusun Oemau Desa Nemberala Kec. Rote Barat Kab. Rote Ndao terdakwa telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap korban dengan cara terdakwa menandukan kepalanya kearah wajah korban sehingga mengenai dahi atas mata kiri korban hingga memar setelah itu saksi RISAL OKTOVIANUS LONDA dan saksi YOKSAN MBATU membawa korban ke Pos Security.
- Bahwa pada saat terdakwa melakuakan kekerasan dengan cara menandukan kepala kearah wajah korban (Dahi atas mata kiri) saat itu saksi RISAL OKTOVIANUS LONDA dan saksi YOKSAN MBATU turut menyaksikan dimana saat itu saksi RISAL OKTOVIANUS LONDA berdiri persis disamping korban sedangkan saksi YOKSAN MBATU berdiri dengan jarak kurang lebih 6 (enam) atau 7 (Meter) sambil mendengar sdra ERASMUS FRANS MANDATO berbicara setelah sdra ERASMUS FRANS MANDATO berbicara saksi sdra ERASMUS FRANS MANDATO langsung bersalaman dengan korban dan juga saksi RISAL OKTOVIANUS LONDA setelah bersalaman saksi RISAL OKTOVIANUS LONDA dan saksi YOKSAN MBATU melihat terdakwa berjalan maju lalu langsung menandukan kepalanya kearah wajah korban mengenai dahi atas mata kiri korban setelah itu saksi RISAL OKTOVIANUS LONDA dan saksi YOKSAN MBATU membawa korban kedalam pos security, saat di dalam pos security saksi RISAL OKTOVAINUS LONDA melihat dahi atas mata kiri korban bengkak.
- Bahwa pada saat terdakwa melakuakan kekerasan terhadap korban dengan cara menandukan kepala kearah korban saat itu saksi sdra ERASMUS FRANS MANDATO tidak melihatnya dimana saat itu saksi sdra ERASMUS FRANS MANDATO hanya melihat terdakwa maju dari samping saksi sdra ERASMUS FRANS MANDATO langsung merangkul dan memegang tangan korban sambil mengatakan “ kenapa besong tegur dengan kasar, beta disuruh untuk parkir di luar sedangkan yang lain masuk terus kedalam, jangan begitu besong tau beta kan pernah kerja disini “ kemudian korban sdra ADI NALLE melepasan rangkulan terdakwa lalu berdiri saja kemudian saksi sdra ERASMUS FRANS MANDATO mengatakan kepada terdakwa “ Adit cukup sudah, jangan bicara lagi” tiba-tiba datanglah Pak tentara atas nama sdra SUANDRIK dan satu orang lainya lalu saksi sdra ERASMUS FRANS MANDATO bersalaman lalu bercerita beberpa menit kemudian saksi sdra ERASMUS FRANS MANDATO pamit pulang lalu bersalaman dengan Pak SUANDRI bersama temannya, sdra RISAL LONDA dan juga pelapor setelah itu saksi bersama terdakwa dan yang lainya menuju pantai untuk bermain selancar
- Bahwa pada saat terdakwa melakuakan kekerasan terhadap korban dengan cara menandukan kepala kearah wajah korban saat itu sdra KRISTIAN TARHANI tidak melihatnya dimana saat itu saksi sdra KRISTIAN TARHANI tiba di tempat kejadian perkara saksi sdra KRISTIAN TARHANI melihat saksi sdra ERASMUS FRANS MANDATO Alias MUS FRANS sedang berbicara dengan korban namun saksi sdra KRISTIAN TARHANI tidak terlalu dengar apa yang di bicarakan, setelah saksi sdra ERASMUS FRANS MANDATO berbicara dengan korban, terdakwa berjalan dari belakang saksi sdra ERASMUS FRANS MANDATO dan langsung merangkul korban pada bagina bahu kanan dan saksi sdra KRISTIAN TARHANI tidak tahu apa yang sebenarnya yang terjadi namun sdra KRISTIAN TARHANI sempat mendengar terdakwa mengatakan kepada korban “lu bisa omong kasar dengan beta ni, aril yang orang lokal sa snd kasar dengan beta, lu sonde kenal beta”? lalu korban mengatakan “ ko lu mau kenapa ju?” setelah mengatakan hal tersebut korban langsung mendorong terdakawa saat itu saksi sdra KRISTIAN TARHANI melihat saksi sdra ERASMUS FRANS MANDATO menegur terdakwa untuk jangan membuat masalah.
- Bahwa sesuai dengan surat permintaan Pmeriksaan Visum Et Repertum Nomor : R / 02 / III / 2025 / Polsek Rote Barat, Tanggal 9 Maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban atas nama YEAN MARTINUS NALLE dengan hasil pemeriksaan tertuang dalah surat hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Delha Nomor : 440 / 118 / PD / III / 2025, Tanggal 11 Maret 2025 Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Daerah wajah ( Dahi) Terdapat satu bagian luka bengkak pada dahi atas mata kiri berukuran dengan diameter satu kali satu sentimeter, berbatas tidak tegas, berwarna kemerahan. Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki berumur tiga puluh Sembilan tahun, bangsa Indonesia, warna kulit sawo matang, dan berpenampilan bersih. Pada pemeriksaan fisik didaerah wajah (Dahi kiri) terdapat satu bagian luka bengkak pada dahi atas mata kiri berukuran satu kali satu sentimeter, berbatas tidak tegas, berwarna kemerahan. Luka tersebut diakibatkan oleh trauma tumpul dan tidak menimbulkan satu penyakit atau tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.-
-----Perbuatan Terdakwa RUDOLF O.J. FRANS MANDATO Alias ADI Alias ADI FRNAS, sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP |