Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Rno 1.ANDRI KRISTANTO , SH
2.ANJAR PURBO SASONGKO, SH. MH
3.Angga Ferdinan
4.Mart Mahendra Sebayang SH
1.YAKOB BOAK Als. YAKOB
2.DARMAN NALLE Als. DAR
3.ANIAS RESSIE Als. ANIAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/35/N.3.23.3/E.2.2/01/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANDRI KRISTANTO , SH
2ANJAR PURBO SASONGKO, SH. MH
3Angga Ferdinan
4Mart Mahendra Sebayang SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1YAKOB BOAK Als. YAKOB[Penahanan]
2DARMAN NALLE Als. DAR[Penahanan]
3ANIAS RESSIE Als. ANIAS[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I YAKOB BOAK Als. YAKOB, terdakwa II DARMAN NALLE Als. DAR, terdakwa III ANIAS RESSIE Als. ANIAS pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekira pukul 10.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Perairan Batu Heleanan dekat Pulau Ndana, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Atau Turut Melakukan Perbuatan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Melakukan Penangkapan Ikan Dengan menggunakan Bahan Peledak

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP-----------------------------------------------------------------

 

 

Baá,18 Januari 2021

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

            

           ANDRI KRISTANTO, SH

           JAKSA MUDA  NIP. 198311232008121001

Pihak Dipublikasikan Ya