Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2024/PN Rno 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
3.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
DANIEL DILLAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2024/PN Rno
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1103/N.3.23.3/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H.
2SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H.
3ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL DILLAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 20233 sekitar jam 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 yang bertempat di Nitahuk di kompleks persawahan Fu’an Dusun Timulasi Desa Kuli  Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur.. atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Penganiayaan terhadap saksi Robin Frans Dillak, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:-------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal dari Saksi Robin Dillak pergi dari rumah menuju ke sawah untuk menyiram tanaman milik saksi Robin Dillak, di perjalanan saksi Robin Dillak mendapati terdakwa sedang berada di atas pohon kelapa milik saksi Robin Dillak dan terdakwa sedang memetik buah kelapa, sehingga saksi Robin Dillak pun langsung menegur terdakwa dengan berkata ”kenapa lu ambil beta pung kelapa, saya mau masak minyak ju tidak ada kelapa kering” selanjutnya terdakwa menjawab “ini saya punya” setelah itu terdakwa langsung turun dari atas pohon kelapa selanjutnya terdakwa menghampiri saksi Robin Dillak yang pada saat itu posisi sekitar 10 (sepuluh) meter dari pohon kelapa, selanjutnya terdakwa langsung datang menghampiri saksi Robin Dillak dan berdiri tepat di depan saksi Robin Frans Dillak setelah itu terdakwa langsung mengatakan ke saksi Robin Frans Dillak “loe bilang apa” selanjutnya saksi Robin Frans Dillak langsung melempar ke arah terdakwa namun terdakwa menghindari lemparan saksi Robin Frans Dillak selanjutnya terdakwa menggunakan sebilah parang yang di pegang dengan tangan sebelah kanan untuk memotong saksi Robin Frans Dillak sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai kepala bagian atas sebelah kiri saksi Robin Dillak dan bagian leher sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa memotong saksi Robin Dillak selanjutnya saksi Robin Dillak langsung menangkis dengan menggunakan parang dan menghindar sehingga saksi Robin Dillak terjatuh lalu terlentang dan terdakwa langsung memotong saksi Robin Dillak setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi Robin Frans Dillak mengakibatkan kepala bagian belakang sebelah kiri terluka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Kabupaten Rote Ndao Nomor: 37/RSU/TU/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dokter MARCHINDY PAUL ADRIAN HANING,
  •  

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki – laki berusia lima puluh tiga tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk polisi dalam permintaan visum.Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum dan tanda vital baik dengan kesadaran penuh,Pada korban di dapatkan dua buah luka.Luka pertama terdapat pada bagian leher sebelah kiri,berjarak dua sentimeter dari puncak bahu kiri terdapat luka terbuka tepi rata dasar otot terdapat jembatan jaringan,bila dirapatkan berbentuk garis lurus sepanjang enam sentimeter.Tidak ada perdarahan aktif.Luka kedua terdapat pada bagian puncak kepala berjarak satu sentimeter dari garis tengah kepala,terdapat luka terbuka,tepi rata dasar otot ,terdapat jembatan jaringan bila dirapatkan berbentuk garis lurus sepanjang tujuh koma lima sentimeter.Tidak ada pendarahan aktif.Kedua luka tersebut sesuai dengan luka akibat persentuhan dengan benda tajam

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya