Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.B/2024/PN Rno | 1.I NYOMAN AGUS PRADNYANA, S.H. 2.SAMUEL FERNANDO BOFRIANDA NAIBAHO, S.H. 3.ISTIQ LAILIYAH, S.H. |
DANIEL DILLAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.B/2024/PN Rno | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1103/N.3.23.3/Eoh.2/12/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 20233 sekitar jam 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 yang bertempat di Nitahuk di kompleks persawahan Fu’an Dusun Timulasi Desa Kuli Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur.. atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Penganiayaan terhadap saksi Robin Frans Dillak, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban laki – laki berusia lima puluh tiga tahun sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik dan petunjuk polisi dalam permintaan visum.Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum dan tanda vital baik dengan kesadaran penuh,Pada korban di dapatkan dua buah luka.Luka pertama terdapat pada bagian leher sebelah kiri,berjarak dua sentimeter dari puncak bahu kiri terdapat luka terbuka tepi rata dasar otot terdapat jembatan jaringan,bila dirapatkan berbentuk garis lurus sepanjang enam sentimeter.Tidak ada perdarahan aktif.Luka kedua terdapat pada bagian puncak kepala berjarak satu sentimeter dari garis tengah kepala,terdapat luka terbuka,tepi rata dasar otot ,terdapat jembatan jaringan bila dirapatkan berbentuk garis lurus sepanjang tujuh koma lima sentimeter.Tidak ada pendarahan aktif.Kedua luka tersebut sesuai dengan luka akibat persentuhan dengan benda tajam
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |