| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan: Bahwa telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Dorthia Kedoh di Dusun Nusaklain, RT/RW : 005/003, Desa Edalode, Kec. Pantai baru, Kabupaten Rote Ndao-NTT, pada tanggal 15 Mei 2013;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rote Ndao agar mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao agar Pegawai pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao dapat mencatatkan kematian Dorthia Kedoh tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Dorthia Kedoh tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|